SAMPIT – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rambat menyatakan, pada dasarnya pihaknya setuju dan menerima laporan hasil rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perusahaan umum daerah pasar bahayak.
“Fraksi PKB sangat sepakat karena pembahasan Raperda tersebut telah dibahas dan disepakati oleh Bapemperda DPRD Kotim bersama pihak eksekutif serta dinas yang membidanginya,” kata Rambat, Kamis 23 Desember 2021.
Meski demikian lanjutnya, pihaknya tetap memberikan masukan terkait pengelolaan retribusi perusahaan umum pasar bahayak agar kedepannya lebih terbuka dan transparan. “Dan juga hal ini dapat menjadikan pasar bahayak menjadi sumber pemasukan bagi APBD Pemerintah Daerah Kotim,” tegasnya.
Dikatakannya, Raperda ini sudah melalui beberapa pembahasaan hingga penyempurnaan. Yaitu ada perbaikan redaksi dan penambahan pasal di dalam perda tersebut, salah satunya ada tambahan satu pasal 58 yang berbunyi: batas usia pensiun pegawai perumda pasar bahayak ditetapkan sampai dengan 58 tahun. “Semoga raperda ini nantinya ketika sudah disahkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Kotim, khususnya dalam bidang perekonomian,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)





















Discussion about this post