SAMPIT – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Multazam K Anwar menyampaikan, open house pada perayaan Natal 2021 dapat dilakukan namun dengan pembatasan, Kamis 23 Desember 2021.
Diperbolehkannya itu lantaran pada tahun ini tidak ada larangan dari pemerintah pusat untuk melakukan open house, berbeda pada tahun sebelumnya yang tegas dinyatakan tidak diperbolehkan. Meski demikian masyarakat beragama nasrani yang merayakan Natal harus tetap mengikuti kebijakan yaitu adanya pembatasan.
Seperti jumlah tamu tidak melebihi kapasitas ruangan atau 75 persen dari kapasitas. Itu bertujuan untuk memberi jarak kepada tamu. Selain itu juga protokol kesehatan lainnya juga harus diterapkan, seperti penggunaan masker, serta menyediakan tempat cuci tangan.
Pembatasan dan penerapan protokol kesehatan itu juga akan diberlakukan terhadap rumah ibadah pada saat jamaat melakukan ibadah Natal nantinya. “Jadi meski diperbolehkan tapi protokol kesehatan harus diperketat agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 yang dikhawatirkan menyebabkan terjadi lonjakan ketiga,” papar Multazam.
Namun dirinya tetap mengimbau kepada masyarakat pada saat perayaan Natal untuk mengurangi mobilitas. Karena saat ini pemerintah terus berupaya untuk mempertahankan kasus positif Covid-19 serendah mungkin dengan penurunan kasus yang konsisten. “Upaya ini akan efektif jika masyarakat patuh, taat dan disiplin terapkan protokol kesehatan termasuk mengurangi mobilitas dan berpartisipasi dalam vaksinasi Covid-19. Agar kasus Covid-19 di wilayah kita bertahan seperti ini tidak ada kasus sama sekali untuk seterusnya,” harapnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post