SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi meminta jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mengusut tuntas permasalahan laporan koperasi Garuda Maju Bersama (GMB).Termasuk ujarnya, mengusut masalah perizinan PT Karya Makmur Abadi (KMA) mulai dari penerbitan iup hingga proses HGU usaha.
“Karena dugaan dalam proses penerbitan iup tidak sesuai dengan Permentan 98 tahun 2013 yang juga diatur dalam dalam UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan,” kata Abadi, Senin 11 Oktober 2021.
Dijelaskannya, izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota dan bupati/wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota. “Serta dalam penerbitan HGU juga besar dugaan terjadi unsur permufakatan jahat / mafia tanah karena pada saat tanda tangan kadastral tidak ada pihak pemerintah daerah, mereka melakukan tanda tangan tanpa melalui prosedur yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah,” jelasnya.
Pada faktanya sebut Abadi, Direktur PT KMA yakni Abdurahman warga negara Malaysia dan areal yang seluas 7000 ha berada dalam areal IPPKH PT Gema Mina Kencana dan PT IPPKH serta PT TRIMERU. “Maka jika merujuk pada UU Agraria, HGU PT KMA terhapus dengan sendirinya tanpa harus ke pengadilan PTUN sesuai ketentuan pasal 30 yang menyebutkan, yang dapat mempunyai HGU ialah warga negara Indonesia serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia,” tegasnya.
Menurutnya sangat jelas disebutkan bahwa plasma seluas 1080 ha tersebut merupakan syarat penerbitan HGU yang harus diberikan perusahaan. “Maka dari ini saya minta kepada penegak hukum baik kejaksaan kepolisian dan Pemda Kotim Pemda provinsi dan pemerintah pusat untuk mempelajari kembali aturan yang dikeluarkan agar tidak melukai rasa keadilan, karena sekarang bukan jaman penjajahan,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post