PALANGKA RAYA – Pada tahun 2021 Pemerintah Kota Palangka Raya menargetkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak sebanyak Rp 113,171 Miliar lebih, dimana pada akhir September sudah tercatat Rp 84,368 miliar lebih, atau sudah capai 74,55 persen.
Hal ini mendapat apresiasi dari anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha. Dia mengapresiasi upaya Pemko melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, dalam merealisasi serapan pajak.
“Meskipun masih dalam situasi pandemi Covid-19, namun pemko masih mampu merealisasi PAD dari sektor pajak dengan cukup baik. Kerja keras pihak terkait ini patut diapresiasi,” kata Ridha Senin 11 Oktober 2021.
Lebih lanjut disampaikan Ridha sumber PAD ini berasal dari 11 sektor pajak yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan umum, parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Diungkapkannya menjadi catatan dari pihaknya adalah realisasi pajak daerah pada sektor hiburan, dimana persentase capaian terendah, yakni realisasi pajaknya baru sebesar Rp 548,437 juta lebih atau 17,14 persen dari target sebesar Rp 3,2 miliar.
Meskipun demikian rendahnya realisasi pajak sektor hiburan masih bisa dimaklumi pasalnya di tengah situasi pandemi Covid-19 ini pihak terkait kesulitan mengoptimalkan pendapatan dari sektor hiburan. Terlebih adanya pembatasan kegiatan masyarakat yang berdampak pada penutupan tempat hiburan hingga kawasan wisata.
“Situasi pandemi ini tentu akan berdampak banyak. Namun kita mesti mendorong BPPRD dapat meningkatkan PAD dari semua sektor, sehingga hasil baik bisa tercapai. Sekalipun tidak bisa mencapai 100 persen,” pungkas Ridha.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post