SAMPIT – Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Hairis Salamad mengharapkan sanksi administratif yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) ditinjau kembali.
Dikatakannya, perlu banyak pertimbangan untuk menerapkan sanksi tersebut terlebih lagi di saat pandemi sekarang ini dimana masyarakat tengah berjuang untuk bangkit.
“Pada Ranperda prokes ini tentang penerapan sanksi/denda pada BAB IV pasal 12 point C dan pasal 13 ayat 1 point b tentang denda administratif pelaku usaha dan perorangan kami fraksi PAN meminta agar ditinjau ulang dan kami berharap point itu dihapuskan atau ditiadakan karena menurut kami hal tersebut bukan memberikan jera terhadap masyarakat namun membebani perekonomian masyarakat,” tegasnya, Jumat 13 Agustus 2021.
Lebih lanjut, pihaknya berharap agar sanksi yang diberikan diganti dengan mencari sanksi yang mengedukasi masyarakat bukan mencekik masyarakat.
“Kemudian pada BAB VI pasal 16 ayat 3 dan 4 Bupati juga harus melaporkan hasil penanganan Covid-19 kepada gubernur dengan ditembuskan ke DPRD Kotim untuk memaksimalkan fungsi pengawasan DPRD,” kata Hairis yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kotim.
Dalam pelaksanaan Perda ini, Fraksi PAN berharap kepada semua pihak yang terkait agar melaksanakan tugas dan fungsinya dengan semaksimal mungkin dengan pendanaan yang harus efisien, efektif dan transparan.
(dia/hab/matakalteng.com)






















Discussion about this post