SAMPIT – Dalam membantu masyarakat berpenghasil rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah layak huni untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, pihak pemerintah membuat program sejuta rumah rakyat dalam setahun diantaranya melalui dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan pengadaan rumah bersubsidi yaitu Kredit Perumahan Rakyat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP)dimana dalam hal ini sebagai leading sector adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pengamat Kebijakan Publik M Gumarang mengatakan, program KPR FLPP sangat membantu bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), karena MBR dibantu pemerintah dalam keringan bunga yg disebut Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
“Hal itu agar MBR dapat memiliki rumah sederhana layak huni apa lagi khususnya untuk Daerah Kotawaringin Timur (Kotim) pertama masih banyak MBR yang tidak memiliki rumah, yang masih tinggal di barak barak dengan status menyewa, kemudian tinggal yang masih berkumpul orang tua karena tak mampu beli rumah sendiri sehinggal rumah menjadi melebihi kapasitas (Overload),” kata Gumarang, Jumat 13 Agustus 2021.
Kedua ujarnya, tinggal di daerah perkampungan kumuh yang perlu mendapat perhatian khusus pemerintah daerah, yaitu pemukiman dalam perkotaan seperti didaerah teluk dalam kecamatan mentawa baru ketepang dan kawasan dekat pasar kramat kecamatan baamang, dan lokasi lainnya, serta termasuk perlunya penataan rumah dibantaran sungai mentaya yg dinillai tidak layak lagi, yg merupakan bagian yg tak terpisahkan yang dimaksud MBR.
“Pelaksanaan program KPR FLPP khusus di Kotim mulai berjalan melalui peran para pemangku kepentingan (Stakeholder) dalam hal ini diantaranya peranan Pemerintah Daerah, Pengembang (Developer), Perbankan, PUPR, namun dalam pelaksanakan tersebut saya amati tidak maksimal,” tegasnya.
Menurutnya tidak maksimal dalam sinergitas khusus antara Pengembang dan Perbankan dalam hal ini khusus Bank Kalteng, diantara proses pelayanan terhadap pengajuan yg dilakukan Pengembang untuk mendapatkan fasilitas KPR FLPP melalui Bank Pembangunan Kalteng sangat lambat bahkan tak jelas proses bahkan bisa berujung penolakan.
“Apa lagi berkas permohonan KPR FLPP hanya bisa satu bank tidak bisa di bank lain karena menggunaksn aplikasi yg disebut Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan atau SIKASEP, maka kasihan Developer kalau prosesnya lambat atau tidak jelas dan bagian dari menghambat pembangunan di kotim, bahkan lebih menyedihkan lagi Bank Pembangunan Kalteng menolak dengan alasan tidak ada kuota,” ungkapnya.
Diharapkan biaya yang berkaitan dengan akad kredit semua Bank pelaksana pembiayaan KPR FLPP jangan terjadi ada perbedaan yang menyolok misalnya biaya akad kredit di Bank Kalteng terlalu berbeda jauh dengan Bank yang lainnya info didapat yaitu lebih 2 kali lipat biaya akad kreditnya dibandingkan dengan Bank lain.
Sehingga ini juga menghambat program tersebut karena termasuk pelayanan high cost, ini harus dilakukan evaluasi terhadap kebijakan mengenakan biaya akat kredit yg dinilai terlalu tinggi (dianggap tidak wajar) tersebut, memberatkan pengembang dan MBR.
“Kita mengetahui program KPR FLPP ini Kementerian PUPR melibatkan Bank pelaksana pembiayaan yaitu bekerjasama dengan 38 Bank, terdiri dari 9 Bank Nasional dan 29 Bank Pembangunan Daerah, baik konvensional maupun Syariah, dalam hal ini salah satu Bank Pembangunan Daerah adalah Bank Kalteng, jadi dalam hal ini Bank Kalteng mempunyai kewajiban untuk mensukseskan program tersebut khususnya di daerah Kotim,” tegasnya.
Apa lagi lanjutnya, dalam hal ini Bank Kalteng adalah milik Daerah atau milik masyarakat Kalimantan tengah, seyogya Bank Kalteng sebagai pihak terdepan di daerah untuk berperan aktif mensukseskan program pembangunan tersebut, sebagai bagian yg tidak terpisahkan dengan suksesi Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai Kepala Daerah.
Diharapkan Pemerintah Daerah ikut aktif menginventarisasi MBR yang tidak memiliki rumah layak huni untuk masyarakat Kotim untuk diajukan ke pemerintah pusat ke Kementerian PUPR melalui aplikasi yang disebut Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU) dalam stituasi pandemi covid 19 ini, sehingga lebih mendorong Pengembang dan Bank dalam peranan dan fungsi terhadap pelaksanaan program KPR FLPP tersebut di daerah kotim khususnya.
Disarankan pula hendaknya syarat yg ditentukan oleh Bank Kalteng terhadap calon KPR FLPP lebih diperlunak yang menyangkut khusus MBS yg berstatus janda maupun yg belum berkeluarga namun masih layak dianalisis untuk diberikan fasilitas KPR FLPP bukan ditutup sama sekali ruang untuk mereka atau ditiadakan.
“Karena kemampuan ekonomi seseorang tidak bisa diukur secara mutlak dilihat dari status berkeluarga atau belum dan/atau janda, sehingga tidak menyebabkan analisis kredit yang subyektif,” tandasnya.
(dia/hab/matakalteng.com)





















Discussion about this post