SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mengatakan bahwa sektor perkebunan di Kotim tidak bisa dijadikan andalan pemasukan daerah. Ia menilai, pemerintah daerah hanya diizinkan memungut dari IMB yang ada di perkebunan sehingga pemasukan sangat sedikit.
Dirinya mengatakan, pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait hal ini agar lebih adil untuk daerah menggugat pungutan pajak dan lainnya dipungut oleh pemerintah pusat, sementara kerusakan jalan dan lainnya pemerintah daerah yang merasakan.
“Ini merupakan bentuk ketidak adilan dari pemerintah pusat di sektor perkebunan kelapa sawit, yang jadi biang persoalan ini terletak di UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah dan UU No.18 tahun 2004 tentang perkebunan,” ujar Rimbun, Jumat 12 Maret 2021.
Tentunya sumber DBH menurut UU No.33 tahun 2004 yaitu berasal dari sektor kehutanan, pertambangan, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi.
“Kotim tidak menerima keuntungan bagi hasil tersebut. Pemerintah pusat berdalih, DBH hanya untuk komoditas yang tidak terbarukan. Sedangkan kelapa sawit bisa ditanam kembali dan tumbuhnya ditanam oleh manusia,” bebernya.
Menurutnya, aturan tersebut harus direvisi mempertimbangkan prinsip dan rasa keadilan sebagai daerah penghasil itu diabaikan, hutan dan dampak lingkungan yang diterima oleh kita daerah ini tidak sebanding dengan dana dari pemerintah pusat.
“Jutaan ton sudah dihasilkan dari Kalteng khusunys Kotim tetapi pemerintah daerah tidak pernah mendapatkan dana bagi hasil sektor itu. Selama ini, pendapatan daerah dari sektor perkebunan kelapa sawit diperoleh dari sektor pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan dan pendapatan lainnya yang bukan dari produk Kelapa Sawit dan produk turunannya,” demikiannya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post