SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso mengingatkan agar pengemudi wajib tahu tentang aturan dasar ketika mobil sedang berhenti di bahu jalan, pinggir jalan raya, atau Tol. Sopir harus memasang segitiga pengaman, demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
Pasalnya dirinya mengaku tadi malam Kamis 13 Maret 2021 mendapati kendaraan berbobot besar yang mogok sehingga terparkir di badan jalan. Namun dirinya tidak melihat adanya rambu jalan yang terpasang, sehingga hal ini dinilai membahayakan terlebih lagi di saat malam hari.
“Kejadian tadi malam waktu saya lewat ada mobil cran mogok tanpa di lengkapi rambu-rambu peringatan untuk menjaga keselamatan, kejadiannya di Jalan HM Arsyad Km 7,” ujarnya, Jumat 12 Maret 2021.
Menurutnya, itu bukan kendaraan yang berbobot normal atau umum dimana harusnya meraka minta pengawalan dari pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setempat agar tidak membahayakan yang lain.
“Saya lihat tadi malam tidak ada pengawalan, kemudian tidak ada rambu segitiga merah juga. Rambu seperti itu pada umumnya menginformasikan bahwa mobil tersebut sedang dalam kondisi darurat. Misal, mogok, pecah ban, dan lain sebagainya. Untuk jalan padat wajib dipasang tiga meter dari mobil berhenti. Sementara kondisi jalan lancar harus terpasang 10-30 meter,” jelas Bima.
Lebih lanjut ujar legislator PKB ini, fungsi segitiga pengaman ini sebagai rambu atau tanda peringatan kepada pengendara lain yang akan melintasi jalan agar lebih hati-hati dan waspada karena ada mobil mogok di depan.
“Selain itu harusnya mobil ini dikawal oleh polisi, karena berdasarkan aturan bagi kendaraan berat dengan dimensi tertentu harus dikawal ketika melintas di jalan raya,” tutupnya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post