SAMPIT – Rapat lanjutan rencana peraturan daerah (perda) tata ruang Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) wilayah Bagendang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali dilaksanakan di DPRD Kotim, Jumat 12 Maret 2021.
Dimana dikatakan oleh Handoyo J Wibowo selaku Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, pihaknya melanjutkan dalam pembahasan yang mana sudah memasuki pasal-pasal dan ayat-ayat berkaitan zona.
“Kami sudah masuk pembahasan berkaitan pasal dan ayat tentang zona yang mana untuk wilayah perindustrian termasuk juga nanti dengan zona-zona di dalamnya ada zona berdaya, zona jasa, zona pertanian dan zona lainnya yang berkaitan dengan industri,” ujar Handoyo, Jumat 12 Maret 2021.
Dan perlu disampaikan ujarnya, bahwa lembaga DPRD ini dalam pembahasannya berhak untuk membahas, karena di dalam kajian akademisinya sudah ditentukan oleh kementrian yang ada di pusat.
“Maka dalam bentuk pelaksanaanya di lapangan kami ingin mengetahui sesuai dengan peta-peta mana saja nantinya lokasi-lokasi yang ditunjuk dalam perda yang dimaksud,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga ingin meninjau secara langsung pada Senin 15 Maret 2021 mendatang, yang mana nantinya wilayah yang ditetapkan di dalam wilayah perindustrian.
“Salah satunya ini untuk kemajuan Kotim, karena luas wilayah yang rencana dibangun wilayah industri kurang lebih 3.000 hektare di wilayah Bagendang dan sebagian Ketapang. Tentunya ini untuk kemajuan perekonomian masyarakat dan kemajuan ekonomi Kotim dalam hal pendapatan dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan bagi hasil provinsi maupun pusat,” bebernya.
Dimana ujar Handoyo, dalam mengembangkan roda pembangunan ekonomi dan sistem tata perpajakan yang ada di Kotim hingga pusat nantinya dapat dilakukan salah satunya dengan adanya kawasan industri ini.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post