SAMPIT – Maraknya perjudian di kalangan masyarakat Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi sorotan Anggota DPRD Kotim. Khususnya judi sambung ayam yang belum lama ini sempat diberitakan terjadi di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.
Anggota Komisi I DPRD Kotim Rimbun mengatakan, hal ini harus menjadi perhatian pihak kepolisian dalam hal ini Polisi Resot (Polres) Kotim. Pasalnya hal ini turut meresahkan warga sekitar.
“Kita mendorong agar Polres Kotim memberantas perjudian di Kotim yang kian marak dan meresahkan masyarakat, terlebih lagi judi sabung ayam,” ujarnya, Kamis 11 Februari 2021.
Ia berharap, masyarakat juga turun membantu aparat penegak hukum memberantas perjudian dalam bentuk apapun. Jika ada menemukan atau mendapati adanya perjudian, masyarakat diminta aktif melaporkan hal tersebut.
“Karena hal itu tidak akan bisa diberantas tanpa adanya bantuan dari masyarakat sendiri,” tegasnya.
Sementara itu salah seorang warga berinisial A yang kerap ke lokasi judi sabung ayam mengatakan, lokasi itu diakuinya sudah lama dijadikan arena sabung ayam sejak lokasi – lokasi lain seperti di komplek Pelalangan dan Jalan Tar-tar tidak aktif lagi.
Menurutnya, judi sabung ayam tersebut diikuti tidak hanya bagi pecinta judi yang ada di Kota Sampit saja namun juga ada dari luar Kota Sampit, bahkan dari Kabupaten Seruyan.
“Ada juga di wilayah Kelurahan Ketapang, judi yang dilakukan yakni sama judi sabung ayam adu, sementara itu ditempat lain yakni di Jalan Jenderal Sudirman Km 21 Sampit-Pangkalan Bun yakni judi sabung ayam taji,” bebernya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post