SAMPIT – Para tahanan Polres Kotawaringin Timur yang akan berpindah tempat menjadi warga binaan di Lapas Kelas II B Sampit terlebih dahulu akan mejalani Rapid Test. Hal itu guna menekan angka Covid-19. Seperti hal nya yang dilaksanakan Polres Kotim terhadap 26 orang tahanannya, Kamis 11 Februari 2021.
“Rapid Test ini salah satu tahap persiapan, terhadap perkara yang sudah memasuki tahap penuntutan atau yang sudah menerima vonis hakim,” ujar Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, SIK., M.Si melalui Kasat Tahti, Iptu Alexander Sarwono, Kamis 11 Februari 2021.
Terhadap para tahanan yang sudah bukan kewenangan Polres Kotim, melainkan ada pada Jaksa Penuntut umum, maka kebijakan tersangka ada pada Kejaksaan Negeri Kotim. Tentunya lagi, Lapas Klas IIB Sampit tidak bisa menerima tahanan tanpa Rapid Test.
“Rapid Test ini bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kotim, untuk memastikan dan mengetahui keadaan kondisi kesehatan tahanan sebelum dipindahkan. Hal pokoknya adalah apakah ada yang terindikasi reaktif atau positif Covid-19 atau tidak, sehingga bisa diantisipasi lebih awal,” tuturnya.
Ditanbahkan bahwa Rapid Test ini rutin rutin dilaksanakan, sebagai salah satu langkah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, karena akan sangat riskan penanganan terhadap tahanan yang ternyata diketahui reaktif atau positif Covid-19
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post