SAMPIT – Para tahanan Polres Kotawaringin Timur yang akan berpindah tempat menjadi warga binaan di Lapas Kelas II B Sampit terlebih dahulu akan mejalani Rapid Test. Hal itu guna menekan angka Covid-19. Seperti hal nya yang dilaksanakan Polres Kotim terhadap 26 orang tahanannya, Kamis 11 Februari 2021.
“Rapid Test ini salah satu tahap persiapan, terhadap perkara yang sudah memasuki tahap penuntutan atau yang sudah menerima vonis hakim,” ujar Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, SIK., M.Si melalui Kasat Tahti, Iptu Alexander Sarwono, Kamis 11 Februari 2021.
