SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Darmawati mendorong agar pemerintah daerah (Pemda) melalui instansi terkait yakni Satpol PP bersama kepolisian menindak tegas para penjual minuman keras di Kotim yang tidak mengantongi perizinan.
Terutama, dirinya berharap Pimpinan Satpol PP beserta kepolisian yang ada di Kotim bisa melaksanakan tugas dan fungsinya menegakan peraturan daerah (perda) dengan baik.
“Aparat penegak hukum di Kotim harus menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kotim sesuai dengan perda Kotim Nomor 3 Tahun 2017,” ungkapnya, Jumat 29 Januari 2021.
Karena ujarnya, selama ini khususnya Satpol PP Kotim tidak mau sejalan dengan legislatif untuk menegakan Perda. Padahal, Satpol PP memang diberikan wewenang untuk hal tersebut.
“Aktivitas penjualan miras di Kotim sudah tidak terkendali. Warung-warung kecil di pinggir jalan bebas menjual miras kepada remaja Kota Sampit,” ungkapnya.
Bahkan diketahui, saat ini toko-toko miras dengan bebas berjualan di Jalan RA Kartini, HM Arsyad dan lainnya. Bahkan diduga kuat ada dua kios minuman beralkohol yang katanya tidak mengantongi izin diantaranya Cawan Mas dan cabang-cabangnya juga ada di jalan Suka Bumi dan Hasan Mansyur.
“Saya berharap Kasatpol PP Kotim bisa dan berani menindak warung-warung yang menjual minuman keras yang sudah jelas menyalahi aturan dan ketentuan itu,” tegas Darmawati.
Lanjutnya, peredaran miras di Kotim harus segera dikendalikan. Apalagi sudah ada Perda yang mengaturnya. Sejak lama, DPRD mendesak dan menekan Satpol PP untuk segera menertibkan. Namun ternyata, Satpol PP Kotim seakan tidak berdaya menindak peredaran miras.
“Selain itu, tokoh agama, ulama dan tokoh masyarakat sudah sering menyampaikan keluhannya ke DPRD Kotim terkait sikap dingin dari Pemkab Kotim yang enggan menertibkan miras ilegal,” ujar Politikus Golkar ini.
“Siapa lagi yang menyelamatkan daerah ini kalau bukan kita. Kami diberikan jabatan dan amanah untuk berbuat hal-hal itu. Penjual miras ilegal ini harus segera ditertibkan,” tandasnya.
(dia/www.matakalteng.co.id)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=36078 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post