KUALA KURUN – Beberapa hari ini, beredar isu bahwa tiga pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) atau ilegal mining di kawasan irigasi pertanian Sakata Juri, Kota Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dibebaskan. Ini terjadi karena ada yang menjamin mereka.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) membantah bahwa telah membebaskan ketiga pelaku ilegal mining tersebut.
”Tidak benar kalau para pelaku ilegal mining itu kita bebaskan. Proses hukum dari perkara tersebut masih tetap berjalan,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, di ruang kerjanya, Jumat, 29 Januari 2021.
Saat ini, kata dia, perkara ketiga pelaku ini sudah masuk dalam tahap pertama, yakni penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, serta pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi-saksi. Para pelaku ini juga masih ditahan di sel tahanan mapolres.
”Sekali lagi saya tegaskan bahwa ketiga pelaku ilegal mining tersebut tidak dibebaskan. Proses hukum mereka terus berjalan,” tegas Mantan Kasat Polair Polres Seruyan ini.
Sebelumnya Rabu (13/1), tim gabungan Polres Gumas berhasil menangkap tiga orang pelaku PETI, yakni Ingkri (31), Efra (22), dan Satria Putra Sanjaya (21). Selain pelaku, juga diamankan barang bukti yang diduga sebagai alat untuk melakukan aktivitas ilegal mining.
”Terhadap para pelaku, kami terapkan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,” tukasnya.
(sid/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post