SAMPIT – Perihal beredarnya surat perintah dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang memerintahkan seluruh pengurus KNPI se Indonesia turut melaporkan Abu Janda terkait dugaan rasis terhadap tokoh papua dan kasus lainnya kepada pihak kepolisian setempat.
Untuk itu Ketua KNPI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Endra Rosana menegaskan, pihaknya tidak menerima surat edaran tersebut. “Dalam surat yang beredar itu ketuanya Haris Pertama, sedangkan Ketua DPP KNPI kami Noor fajriansyah,” tegasnya, Jumat 29 November 2021.
Menurutnya, saat ini di DPP KNPI ada tiga kubu. Sehingga surat yang beredar tersebut tidak bisa dijadikan patokan. “Karena se Kalteng Ketua DPP kami Noor Fajriansyah Sekjen Addin Jauharuddin. Kami ini sesuai intruksi DPP saja. Tapi kalau bukan DPP nya no comment kami,” ujarnya.
Diketahui, isi surat yang beredar di media sosial meminta pengurus KNPI seluruh Indonesia untuk melaporkan Abu Janda dengan dugaan adanya tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 45 ayat (3) jo, Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45A ayat (2), jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik TE) kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post