SAMPIT – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Jhony Tangkere mengatakan bahwa miras atau minuman beralkohol yang marak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) selama ini tidak memiliki retribusi bagi Daerah setempat.
“Retribusi untuk penjualan miras atau minuman beralkohol dari golongan A, B sampai C di Kotim itu tidak ada,” tegasnya, Jumat 29 Januari 2021.
Menurutnya, yang ada retribusinya adalah tempat penjualan miras yang telah memiliki izin dari pihaknya. Diantaranya hotel bintang 4 dan 5, di Kotim hanya Aquarius yaitu sebesar Rp 17.500.000 per tahun, sedangkan rumah makan dan restoran serta tempat karaoke yang memenuhi syarat retribusinya sekitar Rp 6.000.000 per tahun.
Namun, Jhony menegaskan sesuai Peraturan Daerah (Perda), Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Perbup Nomor 25 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksana Perda, maka toko, kios/warung atau apapun sebutannya tidak diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol baik itu golongan A, B, dan C.
Dirinya menjelaskan, jika terdapat toko yang menjual miras di Kotim, dipastikan tidak ada izin dari pihaknya. Karena di Sampit, hanya Hypermart yang diperbolehkan menjual miras secara eceran itupun khusus untuk golongan A yang kadar alkohol 5% kebawah.
“Toko Modern seperti Alfamart dan indomaret juga tidak boleh menjual miras. Hanya Hypermart yang boleh menjual golongan A,”tegas Jhony Tangkere.
Dirinya juga menegaskan, tempat yang diperbolehkan menjual miras baik itu golongan A, B, dan C, hanyalah hotel bintang 4 dan 5, di Kotim hanya Aquarius. Itupun dikonsumsi di tempat dan tidak boleh di ecer ataupun dibawa pulang.
Selain itu, untuk yang diperbolehkan menjual miras golongan A untuk diminum ditempat diantaranya, rumah makan dan restoran. Karaoke juga boleh, asalkan memenuhi syarat yg ada dalam Perda, seperti jarak tempat tersebut dengan Tempat Ibadah (Masjid,Gereja, Vihara dll), Sekolah dan Kantor Pemerintah minimal 200 M.
Jikapun dalam Perda diperbolehkan seperti Karaoke Huppy Papy dan Studio Karaoke namun karena jaraknya dengan Sekolah dalam radius 200 M, maka mereka tidak bisa juga diberikan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.
Terkait penegasan tindakan untuk toko atau warung yang berjualan miras tersebut, pihaknya serahkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini adalah kepolisian.
“Kalau masalah menindak itu bukan wewenang kami, itu kepolisian,” tambahnya.
(dev/matakalteng.co.id)
Discussion about this post