SAMPIT – Dengan telah bergantinya Kepala Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Ketua Komisi II DPRD Kotim Darmawati berharap Pimpinan Satpol PP bisa melaksanakan tugas dan fungsinya
menegakan peraturan daerah (perda) dengan baik.
Ia mendorong agar Kasatpol PP menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kotim sesuai dengan perda Kotim Nomor 3 Tahun 2017.
Karena dinilai selama ini Satpol PP Kotim tidak mau sejalan dengan legislatif untuk menegakan Perda. Padahal, Satpol PP memang diberikan wewenang untuk hal tersebut.
Dewan menilai, aktivitas penjualan miras di Kotim sudah tidak terkendali. Warung-warung kecil di pinggir jalan bebas menjual miras kepada remaja Kota Sampit.
“Saya berharap Kasatpol PP Kotim bisa dan berani menindak warung-warung yang menjual minuman keras yang sudah jelas menyalahi aturan dan ketentuan itu,” tegas Darmawati, Jumat 28 Agustus 2020.
Lanjutnya, peredaran miras di Kotim harus segera dikendalikan. Apalagi sudah ada Perda yang mengaturnya. Sejak lama, DPRD mendesak dan menekan Satpol PP untuk segera menertibkan. Namun ternyata, Satpol PP Kotim seakan tidak berdaya menindak peredaran miras.
“Selain itu, tokoh agama, ulama dan tokoh masyarakat sudah sering menyampaikan keluhannya ke DPRD Kotim terkait sikap
dingin dari Pemkab Kotim yang enggan menertibkan miras ilegal,” ujar Politikus Golkar ini.
Dengan keadaan masyarakat yang ingin miras diperjual belikan dengan bebas, Darmawari mengaku khawatir akan iti.
“Siapa lagi yang menyelamatkan daerah ini kalau bukan kita. Kami diberikan jabatan dan amanah untuk berbuat hal-hal itu,“ demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post