SAMPIT – Insentif bulan ke13 yang ditunggu-tunggu oleh para pegawai tenaga kontrak yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan segera diberikan.
Pasalnya Bupati Kotim telah menetapkan terkait pembayaran insentif bulan ke 13 bagi tenaga kontrak yang ada di Kotim tahun anggaran 2020. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati nomor 188.45/029/Huk-BPKAD/2020.
Dalam hal ini besaran yang akan dibayarkan oleh pihaknya untuk insentif bulan ke 13 adalah Rp 2.008.254. “Insentif bulan 13 itu dibebankan dari APBD tahun anggaran 2020 kita melalui dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah masing-masing,” jelas Bupati Kotim, H Supian Hadi, Jumat 28 Agustus 2020.
Bupati juga mengatakan pemberian insentif gaji bulan 13 melalui keputusannya tersebut bertujuan untuk membantu dan meningkatkan tenaga kontrak yang ada di Kotim.
Di tempat lain Jumae Kasi Belanja Tidak Langsung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotim mengatakan untuk insentif gaji bulan ke 13 tenaga kontrak pengajuan surat perintah membayar (SPM) baru dapat dilakukan pada awal bulan September mendatang.
Setelah itu barulah proses pencairan dapat dilakukan dan masuk rekening masing-masing. “Untuk insentif gaji bulan 13 tenaga kontrak dapat diajukan SPM Tanggal 1 September,” katanya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post