SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) adalah salah satu kabupaten yang menjadi sasaran pembangunan rumah subsidi dari pemerintah pusat. Namun sering kali dikeluhkan oleh masyarakat yaitu kualitas bangunan.
Hal ini membuat Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotim M Abadi angkat bicara. Menurutnya kualitas bangunan subsidi harus diperhatikan oleh para pengembang.
“Para pengembang jangan menyalahgunakan sasaran perumahan subsidi itu sendiri. Karena kualitas perumahan ini sering menjadi persoalan di masyarakat,” ujarnya memperingatkan, Kamis 20 Agustus 2020.
Disebutkannya, agar kualitas dan sasaran dari program rumah subsidi ini betul-betul dilaksanakan. Karena ada ketentuan yang mengatur hal ini, jika dilanggar maka akan ada sanksi pidana.
Diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) membantu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dengan memanfaatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), untuk rumah subsidi. Namun dari dugaan, hal itu banyak tidak tepat sasaran.
Karena masih didapatkan beralih kepemilikan sementara, take over atau oper kredit. Semestinya itu dilarang dalam permenpera No 3 tahun 2014. “Kalau itu ketahuan akan ada sanksi pidana dan denda. Kepemilikannya juga dapat dimintakan pembatalan ke pengadilan,” jelasnya.
Selain pidana tersebut, yang bersangkutan yaitu masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) harus mengembalikan subsidi yang diterima, apabila pengalihan kepemilikan selain untuk alasan pewarisan dan penyelamatan kredit macet oleh bank, hanya boleh dijual kepada pemerintah, untuk dijual kembali kepada MBR yang membutuhkan.
Yang perlu dipehatikan juga, terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), harus sesuai ketentuan. Karena jelas ada sanksinya sesuai Pasal 144 Undang-Undang Perumahan Kawasan Permukiman (UU PKP), Badan Hukum yang menyelenggarakan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post