SAMPIT – Badan Kehormatan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan agar Anggota Dewan selalu hadir tepat waktu, baik jam kerja maupun saat menghadiri rapat. Ketua BK DPRD Kotim H Ramli menegaskan, hal ini sesuai dengan tata tertib DPRD kepada anggota.
Menurutnya, berdasarkan peraturan DPRD Kotawaringin Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD. Badan kehormatan mempunyai tugas sesuai Pasal 96 huruf b berbunyi memantau dan mengevaluasi disiplin dan atau kepatuhan terhadap moral kode etik dan atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
“Senada dengan peraturan tersebut, BK DPRD Kotim menghimbau sesuai dengan tata tertib Pasal 118 ayat 1 bahwa hari dan jam kerja DPRD telah kita tetapkan,” sebutnya, Kamis 20 Agustus 2020. Dimana Senin sampai dengan Kamis pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB dan Jumat pukul 08.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB dan 13.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB.
“Selain jam kerja, juga diminta agar semua anggota DPRD Kotim, selalu hadir tepat waktu dalam menghadiri undangan maupun setiap kegiatan rapat,” ujarnya. Rapat yang dimaksud yaitu rapat paripurna, rapat pimpinan DPRD, rapat fraksi, rapat konsultasi, rapat badan musyawarah, rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat badan anggara.
Kemudian rapat badan pembentukan peraturan daerah, rapat badan kehormatan, rapat panitia khusus, rapat kerja, rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum. Selain itu sesuai dengan tata tertib Pasal 164 ayat 1 bahwa anggota DPRD dalam pelaksanaan tugas fungsi dan kewajiban menggunakan pakaian dengan ketentuan pada rapat paripurna istimewa.
“Tentunya menggunakan PSL dan peci bagi anggota laki-laki, pada saat paripurna penyampaian dan pengesahan Perda menggunakan PSL dan pada setiap hari Kamis menggunakan batik motif Kotim dan menggunakan lawung,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post