SAMPIT – Setelah beberapa kali sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak dihadiri oleh Bupati Kotim Supian Hadi. Akhirnya pada sidang paripurna DPRD Kotim pada Jumat 17 Juli 2020. H Supian Hadi menghadiri sidang paripurna di DPRD Kotim.
Sidang tersebut dalam rangka pengesahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Kotim Tahun 2019. Rapat ini sempat tertunda dari jadwal awal lantaran Supian Hadi berhalaangan hadir. Sementara dilain sisi DPRD tetap menginginkan pengesahan dilakukan kepala daerah.
Supian Hadi mengatakan, LPJ ini sudah diaudit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. “Sebelum 31 Juli merupakan batas akhir untuk pengesahan ini,” ungkapnya, Jumat 17 Juli 2020.
Lanjutnya, isi dari APBD 2019 yaitu pendapatan sebesar Rp1,82 triliun dan belanja sebesar Rp1,81 triliun . Penerimaan pembiayaan Rp355,76 miliar.
Realisasi pendapatan Rp1.80 triliun dengan persentase 97,09 persen atau kurang 2,91 persen dari target. Realisasi belanja Rp 1,66 triliun dengan persentase 91,74 persen atau kurang 8,26 persen dari target.
Defisit Rp128,25 miliar.
Sementara itu realisasi penerimaan pembiayaan Rp 355,75 miliar. Realisasi pengeluaran pembiayaan Rp15,99 miliar. Realisasi pembiayaan netto Rp339,79 miliar. Sisa lebih pembiayaan anggaran atau Silpa Rp211,54 miliar.
“Untuk itu saya bersyukur rancangan peraturan daerah ini sudah ditandatangani bersama. Selanjutnya pemerintah daerah menyampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi dan disetujui,” kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie.
Penandatangan dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD yaitu Rinie selaku Ketua bersama dua Wakil Ketua yakni Rudianur dan Muhammad Rudini, serta Bupati Supian Hadi.
Sebelumnya, rapat paripurna ini sempat digelar awal pekan tadi namun ditunda lantaran bupati tidak bisa hadir karena sakit. Badan Musyawarah akhirnya kembali mengagendakan rapat paripurna dan hari ini bisa dilaksanakan.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post