SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo mengatakan izin reklame dan bilboar untuk produk rokok tidak akan diperpanjang.
Pemerintah daerah dan DPRD sepakat untuk tidak lagi memberikan izin pemasangan reklame dan billboard itu kepada distributor ataupun produsen rokok.
“Sesuai hasil rapat bersama kemarin DPRD dan Pemkab Kotim sepakat untuk tidak lagi mengizinkan pemasangan reklame ataupun pengenalan produk rokok ditempat-tempat yang saat ini masih terpasang,” kata Handoyo, Jumat 17 Juli 2020.
Sementara untuk yang sudah mengalami keterlanjuran maka itu tidak masalah. Ketika izin kontrak berakhir tidak akan lagi dilakukan perpanjangan oleh pemerintah daerah.
“Intinya itu untuk kepatuhan terhadap perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, artinya ada kawasan tertentu yang mana tidak diberikan izin untuk reklame maupun billboard. Jadi tidak ada lagi produk rokok yang bertebaran dijalan. Karena itu sudah diatur dalam ketentuan perda,” ujarnya.
Politikus Partai Demokrat Kotim ini menyebutkan untuk selanjutnya pelaksanaan secara teknis berkaitan dengan tata cara hingga kawasan dilarang akan diatur dalam peraturan bupati.
“Nanti untuk pejabaran pelaksanaan lebih lanjut akan dituangkan dalam perbup,” ungkapnya. Meski demikian, kata Handoyo pihaknya juga akan menampung aspirasi dari pihak terkait terhadap pelaksanaan perda itu nantinya.
Tidak menutup kemungkinan jika arus aspirasi ditingkat bawah ada revisi terhadap regulasi itu maka Bapemperda bisa saja melakukan evaluasi kembali.
(dia/matakalten.com)
Discussion about this post