PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah melalui Komisi II menjadwalkan pemanggilan PT Asmin Bara Bronang (ABB) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar pekan depan.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah persoalan yang dinilai belum terselesaikan, termasuk sengketa lahan dan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, mengatakan terdapat beberapa hal yang perlu dijelaskan langsung oleh pihak perusahaan di hadapan DPRD dan masyarakat.
“PT ABB minggu depan akan kami jadwalkan mengikuti RDP. Ada beberapa hal yang harus mereka klarifikasi, baik terkait sengketa lahan yang sampai sekarang belum selesai dan sudah menimbulkan korban, maupun terkait kewajiban-kewajiban perusahaan yang kami anggap belum dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu 17 Juni 2026.
Menurut Bambang, DPRD pada prinsipnya tidak menghambat investasi yang masuk ke Kalimantan Tengah. Namun, seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah wajib menaati aturan dan menghormati hak-hak masyarakat.
Ia menegaskan, persoalan antara perusahaan dan masyarakat tidak boleh berujung pada kriminalisasi warga. Menurutnya, substansi konflik sering kali hilang ketika penyelesaian lebih diarahkan pada proses hukum pidana dibandingkan penyelesaian akar persoalan.
“Masyarakat jangan sampai dikriminalisasi. Sedikit-sedikit jika ada persoalan langsung diperhadapkan dengan aparat. Akhirnya substansi masalah yang sebenarnya hilang dan bergeser menjadi persoalan pidana,” tegasnya.
Bambang juga mengingatkan bahwa DPRD akan bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya. Menurutnya, keberadaan investor harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat sekitar.
“Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan aturan, tidak menjalankan kewajibannya, bahkan tidak memanusiakan masyarakat Kalimantan Tengah, lebih baik perusahaan seperti itu tidak beroperasi di sini,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan DPRD tetap mendukung iklim investasi yang sehat karena investasi merupakan salah satu penggerak perekonomian daerah. Namun, investasi harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan dengan masyarakat.
“Investasi penting untuk pertumbuhan ekonomi, tetapi harus dilaksanakan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai kasus seperti yang terjadi di ABB kembali terulang,” ujarnya.
Terkait penyelesaian konflik, Bambang menilai komunikasi menjadi kunci utama. Bambang mendorong perusahaan maupun masyarakat membuka ruang dialog agar persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa memperkeruh keadaan.
“Kalau kedua belah pihak sama-sama terbuka, saya yakin selalu ada jalan tengah yang bisa ditempuh. Yang penting ada kemauan untuk duduk bersama dan menyelesaikan masalah secara baik,” katanya.
RDP dengan PT ABB dijadwalkan berlangsung pekan depan di ruang Komisi II DPRD Kalimantan Tengah. Bambang memastikan rapat tersebut terbuka untuk umum agar masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung penjelasan serta klarifikasi dari pihak perusahaan.
“Kami terbuka untuk diawasi. Harapan kami, melalui forum ini dapat tercipta keharmonisan antara investor dan masyarakat dalam pelaksanaan investasi di Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
(nra/mataalteng)





















Discussion about this post