Oleh: Nur Rahmawati, S.H ***
Pendidikan tinggi seharusnya menjadi sarana bagi generasi muda untuk meningkatkan kualitas diri, mengembangkan ilmu pengetahuan, serta mempersiapkan diri menjadi sumber daya manusia yang unggul. Namun, realitas yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan tinggi semakin sulit dijangkau oleh masyarakat, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Menyusutnya subsidi negara terhadap pendidikan tinggi telah berdampak pada meningkatnya biaya kuliah, sementara kemampuan ekonomi masyarakat tidak mengalami peningkatan yang sebanding. Akibatnya, banyak mahasiswa terpaksa menghentikan studi mereka karena tidak mampu menanggung biaya pendidikan yang semakin mahal.
Subsidi Menyusut, Mahasiswa Terbebani
Berbagai laporan menunjukkan bahwa subsidi pemerintah untuk pendidikan tinggi masih jauh dari kebutuhan riil perguruan tinggi. Bantuan operasional yang diberikan negara hanya mampu menutupi sebagian biaya operasional kampus sehingga perguruan tinggi harus mencari sumber pendanaan lain, salah satunya melalui Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibebankan kepada mahasiswa. (Kompas.id, 15-5-2026)
Kondisi ini membuat biaya kuliah terus meningkat dari tahun ke tahun. Di sisi lain, banyak mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu kesulitan membayar UKT dan biaya hidup selama kuliah. Bahkan, terdapat fakta bahwa ratusan ribu mahasiswa terpaksa menghentikan pendidikan tinggi karena hambatan finansial.
Fenomena mahalnya biaya kuliah juga memicu berbagai aksi protes mahasiswa di sejumlah kampus karena kenaikan UKT yang dianggap memberatkan. Beban pendidikan yang semestinya menjadi tanggung jawab negara semakin banyak dialihkan kepada masyarakat.
Liberalisasi Kampus dalam Sistem Kapitalisme
Meningkatnya biaya kuliah tidak dapat dilepaskan dari kebijakan liberalisasi pendidikan tinggi. Dalam sistem yang diterapkan saat ini, kampus didorong untuk mandiri dalam pembiayaan sehingga harus mencari sumber pemasukan sendiri. Akibatnya, mahasiswa menjadi salah satu sumber pendapatan utama melalui pembayaran UKT.
Kondisi ini sangat terasa terutama di perguruan tinggi swasta (PTS) yang sebagian besar pembiayaannya bergantung pada mahasiswa. Ketika biaya operasional kampus meningkat, maka biaya pendidikan yang dibebankan kepada mahasiswa juga ikut naik. Pada akhirnya, rakyat yang memiliki keterbatasan ekonomi menjadi pihak yang paling dirugikan karena semakin sulit mengakses pendidikan tinggi.
Akar persoalan sebenarnya terletak pada paradigma kapitalisme yang memandang pendidikan sebagai komoditas ekonomi. Pendidikan tidak lagi diposisikan sebagai hak dasar rakyat yang wajib dijamin negara, melainkan sebagai layanan yang dapat diperjualbelikan. Dalam paradigma ini, negara hanya berperan sebagai regulator yang mengatur mekanisme pendidikan, sementara tanggung jawab pembiayaan semakin banyak diserahkan kepada individu dan lembaga pendidikan.
Akibatnya, pendidikan tinggi berjalan dengan logika bisnis. Kampus dituntut mencari keuntungan atau setidaknya mampu menutup biaya operasionalnya sendiri. Ketika pemasukan kurang, maka solusi yang paling mudah adalah menaikkan biaya kuliah. Dampaknya sangat jelas: angka partisipasi pendidikan tinggi menjadi rendah dan risiko putus kuliah karena faktor ekonomi semakin tinggi. ([Kompas][4])
Solusi Islam: Pendidikan Gratis dan Tanggung Jawab Negara
Islam memiliki pandangan yang berbeda secara mendasar mengenai pendidikan. Dalam Islam, pendidikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan faktor penting yang menentukan kemajuan peradaban. Pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak tenaga kerja, tetapi juga membentuk generasi yang berkepribadian Islam, bertakwa, serta memiliki kepakaran di berbagai bidang kehidupan.
Karena itu, pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Negara dalam Islam berfungsi sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk kebutuhan pendidikan. Rasulullah Saw bersabda: “Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan prinsip tersebut, negara wajib menyelenggarakan pendidikan secara gratis bagi seluruh warga negara, termasuk pendidikan tinggi. Setiap individu diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan tanpa dibatasi oleh kemampuan ekonomi. Dengan demikian, tidak akan ada mahasiswa yang terpaksa putus kuliah karena alasan biaya.
Pendanaan pendidikan dalam sistem Islam berasal dari Baitulmal yang memiliki berbagai sumber pemasukan, seperti pengelolaan kepemilikan umum, kharaj, fai’, jizyah, dan sumber-sumber syar’i lainnya. Dengan sumber pemasukan yang besar dan beragam, negara mampu membiayai pendidikan secara optimal tanpa membebani rakyat.
Selain itu, sekolah dan kampus swasta tetap dapat berdiri dalam naungan Khilafah. Namun, pendidikan yang mereka selenggarakan juga tidak berorientasi bisnis. Pembiayaan sekolah atau kampus swasta dapat berasal dari wakaf yang dikelola secara profesional. Kurikulum yang diterapkan pun harus mengikuti kurikulum negara sehingga kualitas pendidikan tetap terjaga dan merata.
Khatimah
Meningkatnya biaya kuliah dan tingginya angka putus kuliah merupakan konsekuensi dari kebijakan pendidikan yang berlandaskan paradigma kapitalisme. Ketika negara mengurangi peran dan membiarkan pendidikan mengikuti mekanisme pasar, akses pendidikan menjadi semakin mahal dan tidak merata.
Islam menawarkan solusi yang berbeda dengan menjadikan pendidikan sebagai hak dasar rakyat yang wajib dijamin negara secara gratis. Dengan dukungan pembiayaan dari Baitulmal dan pengelolaan pendidikan yang berorientasi pelayanan, seluruh rakyat memiliki kesempatan yang sama untuk meraih pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya, sehingga lahir generasi unggul yang mampu membangun peradaban yang mulia.
(Penulis dan Pendidik di Kotim)

















Discussion about this post