SAMPIT – Sebanyak 80 karung pupuk bersubsidi pemerintah gagal keluar dari wilayah Kecamatan Teluk Sampit setelah diamankan jajaran Polsek Jaya Karya Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial MSD (56) yang mengaku sebagai pemilik pupuk tersebut.
Kasus ini terungkap pada Minggu malam 14 Juni 2026 di Jalan HM Arsyad, jalur Samuda–Ujung Pandaran, tepatnya di depan Mapolsek Jaya Karya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengungkapan bermula ketika anggota Polsek Jaya Karya yang sedang melaksanakan piket menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dua kendaraan yang diduga mengangkut pupuk bersubsidi dalam jumlah besar dari Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan di jalur yang diperkirakan akan dilalui kendaraan pengangkut pupuk tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, tidak lama setelah melakukan pemantauan, petugas melihat dua unit kendaraan pikap yang sesuai dengan informasi yang diterima.
Petugas kemudian menghentikan kedua kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat diperiksa, sopir mengakui bahwa kendaraan yang mereka bawa bermuatan pupuk bersubsidi pemerintah,” kata AKP Edy Wiyoko, Kamis, 18 Juni 2026.
Dua kendaraan yang diamankan masing-masing berupa Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi KH 9231 PF dan Daihatsu Grand Max nomor polisi KH 8229 FT.
Setelah dibawa ke halaman Mapolsek Jaya Karya dan dilakukan pemeriksaan lebih rinci, petugas menemukan masing-masing kendaraan mengangkut 40 karung pupuk bersubsidi.
Total terdapat 80 karung pupuk yang terdiri dari pupuk jenis NPK Phonska dan Urea.
Petugas kemudian meminta para pengemudi menghubungi pemilik pupuk tersebut. Tak lama kemudian, seorang pria berinisial MSD datang ke Mapolsek dan mengakui bahwa seluruh pupuk tersebut adalah miliknya.
Kepada petugas, MSD mengaku membeli pupuk tersebut dari sejumlah petani di Desa Lempuyang. Pupuk itu rencananya akan dibawa ke Kota Sampit untuk dijual kembali.
Namun saat dilakukan pemeriksaan administrasi, MSD tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang berkaitan dengan distribusi maupun pengangkutan pupuk bersubsidi tersebut.
Ia juga tidak dapat memperlihatkan delivery order (DO), izin usaha distribusi pupuk bersubsidi, maupun dokumen lain yang menjadi dasar legalitas pengangkutan pupuk tersebut.
“Yang bersangkutan mengakui pupuk itu miliknya, namun tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait distribusi pupuk bersubsidi maupun izin usaha yang diperlukan,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, polisi menduga telah terjadi penyalahgunaan terhadap pupuk bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi petani penerima manfaat sesuai ketentuan pemerintah.
“Saat ini MSD bersama barang bukti berupa 80 karung pupuk bersubsidi dan dua unit kendaraan pengangkut telah diamankan di Polsek Jaya Karya, “ tutup Edy.
(gus/matakalteng)

















Discussion about this post