PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah memfokuskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan pada sinkronisasi antara hukum adat dan hukum positif.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik lahan di daerah.
Anggota Pansus DPRD Kalteng, Okky Maulana Razak, mengatakan salah satu poin krusial dalam pembahasan raperda adalah pengaturan batas kewenangan antara mekanisme penyelesaian sengketa melalui hukum adat dan jalur hukum formal.
“Di dalam raperda ini kami ingin melibatkan hukum adat dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Tetapi kami juga harus membagi koridor yang jelas antara hukum adat dan hukum positif agar tidak terjadi tumpang tindih,” ujarnya, Jumat 12 Juni 2026.
Menurut Okky, pengaturan tersebut diperlukan karena selama ini terdapat potensi ketidakpastian hukum ketika suatu sengketa telah diselesaikan melalui mekanisme adat, namun belum memiliki kekuatan atau pengakuan dalam sistem hukum formal.
“Jangan sampai sengketa sudah diselesaikan melalui mekanisme adat, tetapi dari sisi hukum positif tidak berjalan. Itu yang menjadi salah satu catatan utama dalam pembahasan saat ini,” katanya.
Ia menegaskan, keberadaan raperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang menjembatani penyelesaian sengketa pertanahan dengan tetap mengakomodasi kearifan lokal, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku secara nasional.
Pembahasan regulasi tersebut juga dilatarbelakangi tingginya laporan sengketa tanah yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan di berbagai wilayah Kalimantan Tengah. Bahkan, usulan penyusunan aturan tersebut telah muncul sejak periode DPRD sebelumnya.
“Laporan terkait sengketa tanah ini sebenarnya sudah diajukan sejak periode lalu sebelum saya menjabat. Namun memang belum terealisasi. Paling tidak ini bentuk komitmen kami untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah yang sudah lama menjadi momok di masyarakat maupun pemerintahan,” tegasnya.
Okky menilai konflik pertanahan tidak hanya berdampak pada masyarakat, tetapi juga berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh pihak dalam menyelesaikan sengketa.
Terkait progres pembahasan, ia menyebut sejauh ini proses berjalan cukup cepat berkat koordinasi yang baik antara Pansus, pihak eksekutif, tim pendukung, dan para pemangku kepentingan lainnya.
“Alhamdulillah prosesnya berjalan sangat lancar. Memang ada dinamika dalam pembahasan, tetapi seluruh pihak sangat kooperatif sehingga berbagai perbedaan pandangan dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Pansus DPRD Kalteng menargetkan Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan dapat disahkan paling lambat Juli 2026. Bahkan, apabila seluruh tahapan pembahasan dapat dirampungkan lebih cepat, regulasi tersebut berpeluang disahkan pada Juni ini.
Melalui regulasi tersebut, DPRD Kalteng berharap penyelesaian sengketa pertanahan dapat dilakukan secara lebih terarah, memberikan kepastian hukum, serta mampu mengakomodasi peran hukum adat sebagai bagian dari kearifan lokal masyarakat Kalimantan Tengah.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post