PALANGKA RAYA – Bakal calon Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030, Tari Budayanti Usop, melayangkan surat keberatan kepada Senat UPR terkait hasil penetapan bakal calon rektor yang diumumkan panitia pemilihan. Langkah tersebut ditempuh karena ia mempertanyakan dasar pengambilan keputusan dalam proses seleksi.
“Melalui surat ini kami juga meminta salinan berita acara dan surat penetapan yang menjadi dasar keputusan panitia. Dokumen tersebut penting agar dapat kami pelajari secara menyeluruh,” kata Tari didampingi timnya, Damai Alam Usop dan Marcos Tuwan, Rabu (17/6/2026).
Surat keberatan itu diajukan sebagai bentuk permintaan klarifikasi terhadap mekanisme penetapan yang telah berlangsung. Menurut Tari, peserta seleksi semestinya memperoleh kesempatan untuk mengetahui dasar administratif yang digunakan panitia dalam menetapkan hasil.
Ia menjelaskan, hingga saat ini informasi yang diterima para bakal calon hanya berupa pengumuman hasil penetapan melalui laman resmi UPR. Sementara itu, dokumen pendukung yang menjadi landasan keputusan belum disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
“Kami hanya menerima pengumuman hasil penetapan. Berita acara maupun surat penetapan tidak pernah kami terima, sehingga kami meminta akses terhadap dokumen tersebut agar seluruh proses dapat dipahami secara utuh dan transparan,” ujarnya.
Tari berpandangan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola yang baik, terutama dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri yang harus mengedepankan prinsip akuntabilitas.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberikan hak kepada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan administrasi untuk mengajukan keberatan.
“Kami berharap Senat UPR dapat memberikan tanggapan resmi atas surat yang telah kami sampaikan sehingga persoalan ini memperoleh kepastian sesuai mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Lebih lanjut, Tari meminta agar tahapan lanjutan Pemilihan Rektor UPR ditunda sementara sampai keberatan yang diajukannya memperoleh jawaban resmi dari pihak terkait.
Menurutnya, penundaan diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan memastikan seluruh proses berjalan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu respons dari panitia maupun pihak universitas. Apabila tidak ada penyelesaian yang memadai, maka kemungkinan menempuh upaya hukum melalui PTUN tetap menjadi opsi yang kami pertimbangkan,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)

















Discussion about this post