Oleh Sari Ramadani, S.Pd ***
Entah ke mana arah pembangunan sedang dibawa, hingga ratusan nelayan harus turun ke jalan agar dapat mempertahankan laut yang selama ini menjadi mata pencaharian mereka. Tampaknya memang jeritan masyarakat pesisir baru akan didengar setelah mereka berdiri di depan kantor pelabuhan dengan teriakan protes.
Reklamasi yang dilakukan mungkin dibungkus sebagai langkah modernisasi dan peningkatan investasi, tetapi nyatanya kebijakan tersebut berdampak besar bagi nelayan tradisional, karena hal ini dapat berarti hilangnya ruang hidup bagi mereka. Jika sebuah kebijakan memang berpihak pada rakyat, seharusnya teriakan dari pesisir tidak perlu sampai menjadi gelombang amarah di jalanan.
Aksi tersebut terjadi pada Jumat 13 Februari 2026, ketika ratusan nelayan Belawan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendatangi Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan untuk menyatakan penolakan terhadap rencana reklamasi. Mereka berkumpul di kawasan Gabion sambil membawa bendera dan spanduk tuntutan. Suasana sempat memanas dengan pembakaran sampan sebagai simbol protes sebelum akhirnya api berhasil dipadamkan aparat kepolisian.
Para nelayan menilai rencana penimbunan dan pelebaran alur pelayaran berpotensi mengganggu aktivitas melaut, merusak habitat kerang, serta membahayakan kapal-kapal kecil yang keluar masuk pelabuhan. Ketua KNTI Sumut, M. Isa Basir, menegaskan bahwa perjuangan akan terus dilanjutkan hingga ke tingkat nasional apabila tuntutan mereka tidak direspons.
Perwakilan nelayan bahkan telah diterima untuk menyampaikan aspirasi secara langsung, sementara pihak pengelola pelabuhan menyatakan akan meneruskan persoalan tersebut kepada pimpinan yang berada di Jakarta dan melakukan koordinasi lanjutan (mistar.id, 13/02/2026). Nyatanya, peristiwa ini bukan hanya sekadar unjuk rasa biasa.
Ini merupakan refleksi dari keresahan masyarakat pesisir akan ancaman hilangnya sumber penghidupan. Bagi nelayan tradisional, laut bukan hanya sumber ekonomi, lebih dari itu, ia merupakan ruang hidup yang diwariskan dari generasi ke generasi. Ketika fungsi laut berubah demi kepentingan proyek, yang terancam bukan hanya pendapatan harian, melainkan juga keberlanjutan sosial dan budaya mereka.
Sektor industri dan pelabuhan mungkin menganggap rencana reklamasi adalah hal yang menguntungkan, tetapi tidak bagi nelayan kecil, sebab kebijakan tersebut tentu saja dapat mengancam sumber penghidupan bagi mereka. Memang bukan hal yang baru adanya benturan kepentingan antara investasi besar dan nelayan tradisional. Dalam banyak kasus, pembangunan lebih menguntungkan para kapital, di mana masyarakat kecil malah diminta beradaptasi atau terpinggirkan.
Negara memang hadir sebagai regulator, tetapi tidak jarang berada pada posisi kompromi antara kepentingan korporasi dan perlindungan rakyat. Di sinilah persoalan keadilan menjadi sorotan. Pembangunan tanpa keberpihakan yang jelas kepada kelompok lemah hanya akan memperlebar jarak antara pusat kebijakan dan realitas masyarakat bawah.
Padahal, dalam perspektif Islam, laut merupakan kepemilikan umum yang haram hukumnya dimonopoli atau dikuasai segelintir orang atau individu hingga menutup akses kepada masyarakat. Negara seharusnya berperan sebagai pengelola yang benar-benar memastikan sumber daya tersebut dapat memberi manfaat bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi mereka yang menggantungkan hidup secara langsung dari hasil laut.
Kebijakan yang mempersulit para nelayan untuk dapat mengakses laut tentu saja bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap hak publik. Belum lagi pembangunan dalam Islam haram dilakukan jika melahirkan kezaliman ekonomi, apalagi terhadap kelompok yang secara sosial dan finansial berada pada posisi lemah. Karena itu, penolakan reklamasi di Belawan adalah sinyal bahwa sebuah pembangunan harus dilakukan dengan adil dan tidak menzalimi pihak mana pun.
Pertumbuhan ekonomi memang penting, tetapi hal ini tetap saja tidak boleh menjadikan masyarakat kecil sebagai tumbal. Ketika nelayan merasa terancam oleh kebijakan yang tidak melibatkan mereka secara adil, konflik sosial menjadi risiko yang sulit dihindari. Tampaknya penguasa memang harus mendengar keresahan rakyatnya, bukan malah menunggu sampai suara rakyat menggema dalam bentuk demonstrasi.
Rasulullah pernah bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api.” (h.r. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadis di atas sudah seharusnya menjadi rambu-rambu bahwa memang sumber daya yang menjadi hajat hidup orang banyak tidak boleh bahkan haram jika dikuasai secara eksklusif hingga merugikan masyarakat. Laut, sebagai bagian dari kepemilikan umum, seharusnya dikelola oleh negara untuk kemaslahatan seluruh warga negara, bukan hanya untuk kepentingan proyek dan investasi.
Akhirnya, aksi nelayan Belawan bukan hanya sekadar perkara reklamasi, tetapi lebih dari itu, ini tentang rasa keadilan. Ia adalah suara dari pesisir yang meminta kepada penguasa agar dapat lebih peka dan bijak dalam mengambil setiap keputusan. Pembangunan yang adil tentu saja akan melahirkan kepercayaan publik. Sementara itu, sebuah pembangunan yang dilakukan tanpa memikirkan kepentingan manusia lain hanya akan menyisakan perlawanan.
Wallahualam bissawab.
(Penulis adalah Aktivis Muslimah)






















Discussion about this post