Oleh: Nur Rahmawati, S.H. ***
Di tengah klaim keberhasilan pembangunan nasional, dua program strategis yang digadang-gadang mampu menjadi pilar ketahanan pangan justru menunjukkan wajah sebaliknya: plasma sawit yang tak kunjung tuntas dan proyek cetak sawah yang gagal menjelma menjadi lumbung pangan. Keduanya bukan hanya soal administrasi yang tersendat, tetapi menyentuh langsung urat nadi ekonomi masyarakat kecil, petani, buruh tani, dan warga desa yang menggantungkan hidup pada tanah dan hasil panennya.
Laporan terbaru menunjukkan bahwa realisasi plasma sawit di sejumlah wilayah baru mencapai 47 persen, angka yang membuat Plt Sekda Kalteng geram dan mendesak agar perusahaan tidak hanya menjual janji manis tanpa implementasi. Sementara itu, komunitas adat seperti Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu kembali turun menuntut hak-hak mereka yang dilanggar: plasma yang tak pernah datang, komitmen perusahaan yang tak ditepati, dan ruang hidup yang semakin terdesak oleh ekspansi perkebunan besar (Kompas.com, 13/11/2025).
Di sisi lain, bayang-bayang kegagalan proyek cetak sawah yang semula dicanangkan untuk memperkuat produksi pangan, kian nyata. Lahan yang dibuka tidak produktif, irigasi tidak siap, dan petani dibiarkan menggarap tanah yang tidak pernah benar-benar siap ditanami. Kegagalan ini berimbas pada merosotnya produksi, ketergantungan pangan yang meningkat, serta membengkaknya biaya hidup warga desa.
Pangan yang Dijadikan Komoditas, Bukan Hak Publik
Dua kondisi ini memperlihatkan satu pola besar: ketika sektor pangan lebih dipandang sebagai komoditas ekonomi ketimbang hak dasar rakyat, maka yang diuntungkan adalah korporasi, sementara masyarakat kecil menjadi korban. Plasma sawit yang idealnya memberikan kesejahteraan bagi warga desa berubah menjadi alat akumulasi keuntungan perusahaan. Proyek cetak sawah yang seharusnya menjawab kebutuhan nasional malah jadi proyek formalitas yang lepas dari realitas lapangan.
Dalam logika ekonomi yang didorong keuntungan, tanah adalah aset, bukan amanah; petani adalah tenaga murah, bukan subjek pembangunan; dan pangan adalah barang dagangan, bukan kebutuhan dasar yang wajib dijamin negara. Ketika dua program strategis nasional ini mandek, dampaknya bukan hanya pada produksi pangan, tetapi juga pada stabilitas harga, ketahanan keluarga petani, hingga kehidupan sosial desa-desa di kawasan perkebunan.
Kerusakan Sistemik
Kegagalan plasma sawit dan cetak sawah bukan kejadian spontan. Ia lahir dari kerangka kebijakan yang lemah: pengawasan yang longgar, kontrak yang tak ditegakkan, kepentingan korporasi yang lebih diutamakan, dan minimnya keberpihakan terhadap petani lokal. Ketika perusahaan tidak ditekan untuk memenuhi kewajiban plasma, mereka akan memilih jalur paling menguntungkan bagi mereka, menunda, mengurangi, atau bahkan menghapuskan kewajiban tersebut.
Ketika proyek pangan tidak disiapkan dengan ilmu agronomi yang benar, hasilnya adalah sawah fiktif, lahan yang rusak, dan petani yang menanggung akibatnya. Kerusakan ini bukan sekadar teknis; ia struktural. Dan yang paling menanggung bebannya adalah mereka yang suaranya paling lemah: petani desa, masyarakat adat, dan buruh tani.
Dalam kerangka ekonomi Islam, pangan adalah kebutuhan pokok yang harus dijamin negara, bukan dilepas ke pasar bebas atau digantungkan pada korporasi. Negara memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan bahwa rakyat mendapatkan akses pada makanan yang cukup, tanah yang produktif, dan kebijakan yang adil.
Islam melarang praktik eksploitasi terhadap lahan dan manusia. Harta milik umum seperti tanah, hutan, dan sumber daya strategis dilarang diserahkan kepada pihak yang memonopoli keuntungan. Kesejahteraan petani menjadi prioritas karena merekalah yang memproduksi kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam konsep hisbah, negara bukan hanya mengawasi, tetapi memastikan tidak ada kezaliman dalam transaksi ataupun pengelolaan sumber daya. Jika prinsip-prinsip ini diterapkan: plasma sawit tidak akan menjadi janji kosong, cetak sawah tidak akan menjadi proyek gagal, dan ketahanan pangan tidak akan menjadi sekadar jargon politik.
Reformasi Sistemik
Untuk keluar dari krisis pangan yang mengancam ini, solusi tidak cukup berhenti pada teguran pejabat atau evaluasi proyek di atas kertas. Sistem pengelolaan pangan harus dibenahi dari akar:
Pertama, negara harus tegas mengeksekusi kewajiban plasma dan memberi sanksi nyata bagi perusahaan yang mangkir. Kedua, proyek pangan harus berbasis riset agronomi yang matang, bukan kepentingan proyek semata. Ketiga, masyarakat adat dan petani lokal harus dilibatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar korban kebijakan yang tidak berpihak.
Keempat, sumber daya strategis harus dikelola negara dengan prinsip kemaslahatan, bukan kepentingan korporasi yang mengejar keuntungan. Dengan menata ulang sistem, bukan hanya output pangan yang akan membaik, tetapi juga martabat petani, keadilan agraria, serta kemandirian bangsa.
Khatimah
Krisis plasma sawit yang tak kunjung tuntas dan kegagalan cetak sawah adalah alarm keras bahwa arah pembangunan pangan kita sedang melenceng jauh. Program strategis nasional hanya akan menjadi tumpukan dokumen jika tidak berpijak pada keadilan dan keberpihakan kepada rakyat kecil.
Islam memberikan arah yang jelas: pangan adalah hak, tanah adalah amanah, dan negara bertanggung jawab penuh atas keduanya. Pertanyaannya kini: Apakah kita siap menata ulang fondasi pangan bangsa, ataukah kita hanya akan terus menerima kegagalan yang sama dengan nama program yang berbeda?
(Penulis adalah pendidik di Kabupaten Kotawaringin Timur)






















Discussion about this post