SAMPIT – Polemik lambatnya penerbitan izin pembangunan tower listrik untuk memperkuat jaringan di Kecamatan Pulau Hanaut akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa seluruh dukungan dan persyaratan dari daerah sebenarnya sudah lengkap, sehingga pembangunan seharusnya bisa segera dilaksanakan sambil menunggu proses di tingkat pusat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Diana Setiawan, menegaskan bahwa dari sisi daerah, tidak ada lagi dokumen yang kurang.
Menurutnya, surat dukungan Bupati Kotim serta keterangan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sudah memastikan bahwa lokasi pembangunan sesuai dengan tata ruang, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan konstruksi.
“Dengan adanya surat dukungan Bupati dan informasi dari tata ruang sebenarnya sudah clear. Pemerintah daerah sudah menyampaikan bahwa lokasi ini aman dan sesuai tata ruang. Kalau dilihat dari laman, ini hanya kurang komunikasi saja karena seperti saling menunggu,” ujar Diana, Senin 24 November 2025.
Ia menambahkan, dugaan lambatnya proses lebih disebabkan oleh ketidaktahuan pihak yang mengunggah dokumen di sistem OSS PLN pusat. Padahal, seluruh persyaratan yang diminta telah lengkap, termasuk surat pernyataan pembangunan dari UP3 PLN.
“Sepertinya hanya ketidaktahuan informasi oleh yang mengupload dari PLN, karena kalau saya lihat persyaratannya sudah lengkap semua. Jadi tidak perlu lagi ada surat-surat tambahan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Asisten III Setda Kotim, Bima Eka Wardhana, menegaskan bahwa Pemda Kotim tidak memiliki hambatan apa pun terkait dukungan lingkungan maupun administrasi. Ia menekankan bahwa Pemerintah Daerah sudah memberikan dukungan penuh sejak awal dan proses di daerah berjalan cepat.
“Kalau di pemerintah daerah tidak ada masalah. Dukungan selama ini sudah lengkap dan cepat. Jadi ini mungkin kita kembalikan ke PLN untuk mengkomunikasikan dengan pengampu PLN pusat, khususnya pemegang atau penginput data OSS PLN pusat,” kata Bima.
Menururnya, tidak ada kendala dari pemerintah daerah, baik yang berkaitan dengan lingkungan maupun hal lainnya.
Di sisi lain, Anggota DPRD Kotim Dapil III, Wahito Fajrianoor, menyampaikan keresahan masyarakat Pulau Hanaut yang terus menunggu realisasi pembangunan jaringan listrik tersebut. Ia mendorong agar ada kepastian lebih cepat melalui penandatanganan berita acara bersama agar proyek ini tidak kembali terhenti di tahun berikutnya.
“Harapan saya, ketika disampaikan tidak ada kendala dari pemerintah daerah dan sudah mendapatkan perizinan, pembangunan ini bisa dilaksanakan sambil menunggu proses pusat. Tanpa menyalahi mekanisme tentu saja,” tegas Wahito.
Ia mengingatkan bahwa DPRD khawatir proyek yang diusulkan PLN sejak lama justru tidak berjalan pada 2026, sementara masyarakat terus menyampaikan keluhan kepada wakil daerah.
“Kami berharap pada hari ini ada kejelasan lewat berita acara. Jangan sampai masuk 2026 perencanaan ini tidak jalan-jalan juga, sedangkan masyarakat terus menyampaikan keluh kesah kepada kami,” pungkasnya.
Dengan tidak adanya hambatan di tingkat daerah, perhatian kini tertuju pada percepatan komunikasi internal PLN agar proses perizinan pusat tidak kembali menjadi penghalang.
Masyarakat Pulau Hanaut berharap tower baru dan perkuatan jaringan dapat segera dibangun demi menghadirkan listrik yang stabil dan andal di wilayah mereka.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post