PALANGKA RAYA – Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng memiliki nilai sejarah dan kultural yang tinggi, rencana pembongkarannya untuk pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) tetap harus dipertimbangkan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo, merespon surat dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) Republik Indonesia terkait rencana pembongkaran gedung tersebut.
Menurut Edy, tentu semua pihak ingin memperoleh manfaat dari pembangunan RTH yang direncanakan. Gedung KONI yang menjadi pertimbangan sebagai penataan RTH mengalami kendala karena keberadaan gedung tersebut. Meski demikian, Wagub menyebut bahwa pihaknya tentu masih mendengarkan semua masukan dan melakukan pembahasan secara teliti.
“Ada masukan dari masyarakat yang menginginkan adanya RTH sebagai tempat bermain,” ujarnya, Kamis, 29 Februari 2024.
Sementara itu, Edy menjelaskan bahwa mekanisme penghapusan aset sedang dilakukan dan membutuhkan persetujuan dari DPRD, penetapan dari Gubernur, dan pendampingan dari APH.
“Proses ini akan memastikan bahwa keputusan yang diambil bersifat transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Wagub menambahkan, diperlukan kemampuan dan kebijaksanaan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa mengorbankan keberadaan bangunan bersejarah atau berkesan.
“Kita harus tetap memperhatikan pentingnya pelestarian bangunan bersejarah sebagai bagian dari cagar budaya, sambil tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat akan ruang terbuka hijau. Kiranya solusi yang diambil nantinya dapat memenuhi semua kepentingan dan berdampak positif bagi masyarakat,” pungkas wagub.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post