• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ini Tanggapan Wagub Kalteng terkait Konflik Gedung KONI

Ini Tanggapan Wagub Kalteng terkait Konflik Gedung KONI

Kamis, 29 Februari 2024
in Kalimantan Tengah
A A
Wagub Kalteng Responi Konflik Gedung KONI  Palangka Raya - Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng memiliki nilai sejarah dan kultural yang tinggi, rencana pembongkarannya untuk pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) tetap harus dipertimbangkan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo, merespon surat dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) Republik Indonesia terkait rencana pembongkaran gedung tersebut.  Menurut Edy, tentu semua pihak ingin memperoleh manfaat dari pembangunan RTH yang direncanakan. Gedung KONI yang menjadi pertimbangan sebagai penataan RTH mengalami kendala karena keberadaan gedung tersebut. Meski demikian, Wagub menyebut bahwa pihaknya tentu masih mendengarkan semua masukan dan melakukan pembahasan secara teliti.  "Ada masukan dari masyarakat yang menginginkan adanya RTH sebagai tempat bermain," ujar wagub, Kamis (29/2).  Sementara itu, Edy menjelaskan bahwa mekanisme penghapusan aset sedang dilakukan dan membutuhkan persetujuan dari DPRD, penetapan dari Gubernur, dan pendampingan dari APH.  "Proses ini akan memastikan bahwa keputusan yang diambil bersifat transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuh wagub.  Wagub menambahkan, diperlukan kemampuan dan kebijaksanaan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa mengorbankan keberadaan bangunan bersejarah atau berkesan.  "Kita harus tetap memperhatikan pentingnya pelestarian bangunan bersejarah sebagai bagian dari cagar budaya, sambil tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat akan ruang terbuka hijau. Kiranya solusi yang diambil nantinya dapat memenuhi semua kepentingan dan berdampak positif bagi masyarakat," pungkas wagub.

Wagub Kalteng Responi Konflik Gedung KONI Palangka Raya - Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng memiliki nilai sejarah dan kultural yang tinggi, rencana pembongkarannya untuk pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) tetap harus dipertimbangkan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo, merespon surat dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) Republik Indonesia terkait rencana pembongkaran gedung tersebut. Menurut Edy, tentu semua pihak ingin memperoleh manfaat dari pembangunan RTH yang direncanakan. Gedung KONI yang menjadi pertimbangan sebagai penataan RTH mengalami kendala karena keberadaan gedung tersebut. Meski demikian, Wagub menyebut bahwa pihaknya tentu masih mendengarkan semua masukan dan melakukan pembahasan secara teliti. "Ada masukan dari masyarakat yang menginginkan adanya RTH sebagai tempat bermain," ujar wagub, Kamis (29/2). Sementara itu, Edy menjelaskan bahwa mekanisme penghapusan aset sedang dilakukan dan membutuhkan persetujuan dari DPRD, penetapan dari Gubernur, dan pendampingan dari APH. "Proses ini akan memastikan bahwa keputusan yang diambil bersifat transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuh wagub. Wagub menambahkan, diperlukan kemampuan dan kebijaksanaan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa mengorbankan keberadaan bangunan bersejarah atau berkesan. "Kita harus tetap memperhatikan pentingnya pelestarian bangunan bersejarah sebagai bagian dari cagar budaya, sambil tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat akan ruang terbuka hijau. Kiranya solusi yang diambil nantinya dapat memenuhi semua kepentingan dan berdampak positif bagi masyarakat," pungkas wagub.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng memiliki nilai sejarah dan kultural yang tinggi, rencana pembongkarannya untuk pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) tetap harus dipertimbangkan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo, merespon surat dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) Republik Indonesia terkait rencana pembongkaran gedung tersebut.

Menurut Edy, tentu semua pihak ingin memperoleh manfaat dari pembangunan RTH yang direncanakan. Gedung KONI yang menjadi pertimbangan sebagai penataan RTH mengalami kendala karena keberadaan gedung tersebut. Meski demikian, Wagub menyebut bahwa pihaknya tentu masih mendengarkan semua masukan dan melakukan pembahasan secara teliti.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

“Ada masukan dari masyarakat yang menginginkan adanya RTH sebagai tempat bermain,” ujarnya, Kamis, 29 Februari 2024.

Sementara itu, Edy menjelaskan bahwa mekanisme penghapusan aset sedang dilakukan dan membutuhkan persetujuan dari DPRD, penetapan dari Gubernur, dan pendampingan dari APH.

“Proses ini akan memastikan bahwa keputusan yang diambil bersifat transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Wagub menambahkan, diperlukan kemampuan dan kebijaksanaan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa mengorbankan keberadaan bangunan bersejarah atau berkesan.

“Kita harus tetap memperhatikan pentingnya pelestarian bangunan bersejarah sebagai bagian dari cagar budaya, sambil tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat akan ruang terbuka hijau. Kiranya solusi yang diambil nantinya dapat memenuhi semua kepentingan dan berdampak positif bagi masyarakat,” pungkas wagub.

(vi/matakalteng)

Share10Tweet6SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Anggota DPD Kalteng Minta Pembongkaran Gedung KONI Dibatalkan

Next Post

Mewujudkan Masyarakat Sehat dan Bahagia Melalui Olahraga

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar
Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Rabu, 15 Juli 2026
Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng
Kalimantan Tengah

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Jumat, 10 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Load More
Next Post

Mewujudkan Masyarakat Sehat dan Bahagia Melalui Olahraga

Beredar Informasi Razia STNK, Polisi Tegaskan Hoaks

Hendak Selundupkan Ribuan Bio Solar Asal Luar Kalteng, Dua Pria Ini Diamankan Polisi

Gunakan Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi Teknis, Siswa Ini Diamankan Polisi

Wakil Jaksa Agung RI Kunker Ke Katingan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK