PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Achmad Zaini memastikan bahwa aturan membuang sampah sesuai waktu atau jam yang ditentukan, masih berlaku di Kota Palangka Raya.
Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan, maka jadwal membuang sampah dilakukan mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.
“Dilarang membuang sampah dari jam 07.00 WIB pagi sampai jam 16.00 sore, dan bagi yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa satu bulan kurungan penjara atau denda maksimal satu juta rupiah,” tegasnya, Kamis, 29 Februari 2024.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan bisa membuang sampah pada jam-jam yang telah ditentukan untuk mencegah penumpukan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), yang kerap menimbulkan bau tak sedap.
Zaini menyebutkan dengan membuang sampah tepat waktu, sampah akan terangkut oleh petugas kebersihan dan Kota Palangka Raya dapat terlihat clear dan clean dari sampah pada siang hari. Namun, masyarakat juga harus membuang sampah ke dalam bak atau kontainer yang disediakan agar sampah tidak berserakan di jalanan.
Tidak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak membuang sampah sisa tebangan pohon, sisa bahan bangunan, pecahan kaca, dan bangkai binatang ke depo transfer sampah, karena dapat menghambat kinerja petugas pengangkut sampah.
“Mari kita mendukung program pengelolaan sampah dan kebersihan di Kota Palangka Raya dengan membuang sampah pada jam dan tempat yang telah ditentukan serta membuang sampah pada tempat yang tepat. Dengan begitu, kita bisa menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar kita,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post