SAMPIT – Salah seorang akademisi di Kotawaringin Timur (Kotim) Deny Hidayat menyebutkan, jika pengajuan dari pihak sekolah kepada pemerintah melalui dinas teknis tidak tebang pilih, khususnya di Bumi Habaring Hurung ini tidak akan ada sekolah yang rusak maupun infrastruktur yang tidak sesuai standar.
Bahkan ujarnya, dari data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, gambaran dana fungsi pendidikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yaitu mencapai Rp 542,83 Triliun.
“Saat ditanyakan, jawabannya karena kuota penuh. Padahal kalau berdasarkan data kementerian, pengajuan itu tidak dibatasi, asal sesuai alurnya,” ujarnya, Kamis 10 Maret 2022.
Setidaknya ada 6 hal yang dapat dilakukan daerah untuk meningkatkan kualitas pendidikan sesuai lampiran UU nomor 23 tahun 2014 termasuk dalam hal penyediaan sarana dan prasarana pendidikan berkualitas.
Kemudian lanjut Deny, melaksanakan DAK Fisik Pendidikan tahun 2022 secara optimal. Dalam pelaksanaan tahun 2021 terdapat 10 Pemerintah Daerah, 2 yang tidak melakukan kontrak atau kontrak di bawah 25%, 1 daerah gagal salur tahap 2, 36 pemerintah tidak dapat melakukan salur tahap 3. Dan juga melakukan pembaruan Dapodik secara berkala dan menyeluruh.
Kebijakan Kemendikbud Ristek adalah menggunakan Dapodik sebagai sumber data dalam perencanaan kebijakan-kebijakan pembangunan pendidikan termasuk dalam perencanaan DAK Fisik Pendidikan. Selain itu, juga perlu perencanaan dan pelaksanaan yang matang. Masih terdapat daerah yang tidak siap menerima DAK Fisik, lokasi tidak siap, dan pelaksana ULP tidak mencukupi.
Pemahaman terhadap Petunjuk Teknis dan Petunjuk Operasional DAK Fisik Pendidikan, sehingga pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Dan terakhir, pelibatan warga sekolah dalam pengawasan dapat meningkatkan kualitas hasil pelaksanaan DAK Fisik Pendidikan berdasarkan hasil monitoring.
“Dari data pun, gambaran DAK fisik sekolah ternyata hanya 73 persen yang terserap dana pusat, banyak daerah yang tidak memanfaatkan uangnya, padahal banyak sekolah atau fasilitas pendidikan di daerah yang masih belum sesuai SPM,” tegasnya.
Menurutnya, andai penyaluran DAK fisik dilakukan SOPD terkait sesuai dengan yang di anjurkan dan diserap tanpa tebang pilih pengajuan, maka tidak ada satu sekolah pun yang rusak atau fasilitasnya tidak sesuai standar.
“Sebenarnya dana pendidikan itu bisa dari banyak jalur, minimal ada 4 yaitu APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan Dana Desa. Kalau dari data Kementerian, alur dari APBN saja sebenarnya sudah banyak, tidak membatasi berapa lembaga/satuan yang dapat, asal sesuai alur saja,” jelasnya.
Bahkan tambah Deny, daerah yang serapannya bagus itu malah berprestasi. Maka Deny mengusulkan, kalau ingin serapan DAK fisik APBN bagus, maka Dinas Pendidikan harus mensosialisasikan DAK fisik 2022 ini serta Disdik harus mengoptimalisasi updating data Dapodik DAK fisik Satuan pendidikan.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post