SAMPIT – Presiden RI, Joko Widodo telah mengirim draft RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) untuk DPR melalui Mensesneg pada tanggal 29 September 2021. Pengiriman draft ini merupakan salah satu tahapan dalam rencana pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia ke Provinsi Kalimantan Timur.
Hal itu harus melalui pembahasan dan mendapat persetujuan DPR melalui sidang Paripurna, karena tersedianya UU merupakan syarat mutlak menurut konstitusi dan perundang-undangan untuk memindahkan IKN sebagai landasan hukumnya, namun nampaknya terancam gagal atau ditolak dan/atau ditunda DPR pada sidang paripurna nanti. “Ada beberapa hal yang menyebabkan gagalnya pengesahan undang-undang tentang IKN tersebut,” kata Pengamat Sosial Politik di Kotawaringin Timur (Kotim), M Gumarang, Sabtu 13 November 2021.
Pertama, personal anggota DPR banyak diperkirakan tidak mendukung pemindahan IKN tersebut, akibat pengaruh sosial ekonomi dan budaya yang masih kental. IKN tidak lepas dari geografis pulau Jawa yang identik menjadi sentris dalam hal politik, ekonomi, sosial, sejarah, budaya, dan pertahanan keamanan. “Hal ini tertanam dalam pandangan secara personal bagi orang orang asal Jawa termasuk juga Sumatera yang tak jauh letak dan geografisnya kedua pulau tersebut hampir dikatakan satu daratan,” tegasnya.
Untuk menuju ke dua pulau tersebut bisa menggunakan ferry penyeberangan melalui Merak Banten ke Bakauheni Lampung Sumatera dengan jarak tempuh 3 jam, karena cuma dibatasi selat kecil yaitu selat Sunda dengan jarak 27 km, yang menurut sejarahnya dulunya satu daratan, terpisah sekitar pada 535 masehi akibat letusan gunung krakatau dan akibat tumbukan lempeng Indo-Australia dan kedua pulau tersebut memiliki jumlah penduduk terbesar di Indonesia, begitu juga menguasai jumlah anggota di DPR RI maupun DPD RI.
Kedua, karena faktor bentuk Negara berbentuk kepulauan, yaitu terdiri dari pulau pulau (Archipelagic State) bukan berbentuk daratan, maka itu dikenal dengan wawasan nusantara (Archipelagic outlook). Hal itu menurutnya beda dengan pemindahan IKN yg dilakukan oleh negara luar seperti Amerika Serikat, Brazil, Rusia, Australia, India dan lainnya. Rata-rata negaranya berbentuk daratan dan/atau satu hamparan alias satu daratan antara IKN lama dengan IKN baru, sehingga bisa ditempuh jalan darat, dan dari aspek sosial, budaya, ekonomi masyarakatnya dengan karakteristik hampir sama.
Ketiga, pandangan masyarakat terhadap Wawasan Nusantara (Archipelagic Outlook) masih belum mampu memberikan kontribusinya terhadap pemindahan IKN, membutuhkan proses pemahaman yg lebih mendalam bagi masyarakat Indonesia apa itu Wawasan Nusantara, sehingga benar benar mampu menyatukan perbedaan karekteristik sosial, budaya, ekonomi masyarakat di dalam segala keadaan dan kebutuhan Bangsa dan Negara,” jelas Gumarang.
Karena lanjutnya, sementara ini yg dapat menyatukan secara absolut hanya dari sisi aspek pertahanan keamanan dan hukum, karena kedua aspek tersebut sifatnya memaksa, sedangkan aspek lain masih bersifat subjektif. Keempat, keadaan situasi politik yang sekarang mulai bergerak menghadapi pesta demokrasi Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden kemudian dilanjutkan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tahun yang sama yaitu dalam tahun 2024 hal ini jelas akan mempengaruhi DPR karena mereka jelas lebih mengutamakan atau menskala prioritaskan urusan suksesi Partai dan Pilpres maupun Pilkada 2024 ketimbang urusan IKN.
Kelima faktor keuangan, karena akibat Covid-19 Indonesia kesulitan keuangan untuk membiayai pembangunan sehingga Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan refocusing atau rasionalisasi anggaran untuk seluruh Daerah terhadap APBD untuk membiayai penanggulangan penularan wabah Covid-19 seluruh Indonesia dan sudah sekitar dua tahun berjalan. “Bahkan Indonesia harus menambah utang luar negeri yg semakin membengkak sampai bulan agustus 2021 mencapai Rp. 5.625,43 triliun, dan upaya untuk memerankan skema pendanaan dari pihak swasta yang diinginkan pemerintah juga sulit, karena pengusaha juga kesulitan likwiditas akibat badai Covid-19, keadaan ini akan merupakan faktor yang krusial menghambat terhadap pemindahan IKN tersebut,” kata Gumarang.
Keenam, pemindahan IKN merupakan isu strategis akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo untuk upaya meletakan tonggak sejarah yg bernilai strategis terhadap masa depan Bangsa kedepannya dan hal ini mungkin saja hanya keinginan, gagasan pribadi Presiden Jokowi yang tidak linear terhadap Partai pengusung dan pendukung, sehingga faktor ini juga merupakan penghambat terhadap pemindahan IKN tersebut.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post