• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Undang-Undang Tentang Pemindahan Ibu Kota Negar Rentan Tak Dapat Dukungan DPR

Undang-Undang Tentang Pemindahan Ibu Kota Negar Rentan Tak Dapat Dukungan DPR

Sabtu, 13 November 2021
in Opini
A A
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Presiden RI, Joko Widodo telah mengirim draft RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) untuk DPR melalui Mensesneg pada tanggal 29 September 2021. Pengiriman draft ini merupakan salah satu tahapan dalam rencana pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia ke Provinsi Kalimantan Timur.

Hal itu harus melalui pembahasan dan mendapat persetujuan DPR melalui sidang Paripurna, karena tersedianya UU merupakan syarat mutlak menurut konstitusi dan perundang-undangan untuk memindahkan IKN sebagai landasan hukumnya, namun nampaknya terancam gagal atau ditolak dan/atau ditunda DPR pada sidang paripurna nanti. “Ada beberapa hal yang menyebabkan gagalnya pengesahan undang-undang tentang IKN tersebut,” kata Pengamat Sosial Politik di Kotawaringin Timur (Kotim), M Gumarang, Sabtu 13 November 2021.

Baca juga berita lainnya

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Gagalnya Sistem Kapitalisme, Menciptakan Pendidikan yang Suram

Pertama, personal anggota DPR banyak diperkirakan tidak mendukung pemindahan IKN tersebut, akibat pengaruh sosial ekonomi dan budaya yang masih kental. IKN tidak lepas dari geografis pulau Jawa yang identik menjadi sentris dalam hal politik, ekonomi, sosial, sejarah, budaya, dan pertahanan keamanan. “Hal ini tertanam dalam pandangan secara personal bagi orang orang asal Jawa termasuk juga Sumatera yang tak jauh letak dan geografisnya kedua pulau tersebut hampir dikatakan satu daratan,” tegasnya.

Untuk menuju ke dua pulau tersebut bisa menggunakan ferry penyeberangan melalui Merak Banten ke Bakauheni Lampung Sumatera dengan jarak tempuh 3 jam, karena cuma dibatasi selat kecil yaitu selat Sunda dengan jarak 27 km, yang menurut sejarahnya dulunya  satu daratan, terpisah sekitar pada 535 masehi akibat letusan gunung krakatau dan akibat tumbukan lempeng Indo-Australia dan kedua pulau tersebut memiliki jumlah penduduk terbesar di Indonesia, begitu juga menguasai jumlah anggota di DPR RI maupun DPD RI.

Kedua, karena faktor bentuk Negara berbentuk kepulauan, yaitu terdiri dari pulau pulau (Archipelagic State) bukan berbentuk daratan, maka itu dikenal dengan wawasan nusantara (Archipelagic outlook). Hal itu menurutnya beda dengan pemindahan IKN yg dilakukan oleh negara luar seperti Amerika Serikat, Brazil, Rusia, Australia, India dan lainnya. Rata-rata negaranya berbentuk daratan dan/atau satu hamparan alias satu daratan antara IKN lama dengan IKN baru, sehingga bisa ditempuh jalan darat, dan dari aspek sosial, budaya, ekonomi masyarakatnya dengan karakteristik hampir sama. 

Ketiga, pandangan masyarakat terhadap Wawasan Nusantara (Archipelagic Outlook) masih belum mampu memberikan kontribusinya terhadap pemindahan IKN, membutuhkan proses pemahaman yg lebih mendalam bagi masyarakat Indonesia apa itu  Wawasan Nusantara, sehingga benar benar mampu menyatukan perbedaan karekteristik sosial, budaya, ekonomi masyarakat di dalam segala keadaan dan kebutuhan Bangsa dan Negara,” jelas Gumarang. 

Karena lanjutnya, sementara ini yg dapat menyatukan secara absolut hanya dari sisi aspek pertahanan keamanan dan  hukum, karena kedua aspek tersebut sifatnya memaksa, sedangkan aspek lain masih bersifat subjektif. Keempat, keadaan situasi politik yang sekarang mulai bergerak menghadapi pesta demokrasi Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden kemudian dilanjutkan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tahun yang sama yaitu dalam tahun 2024 hal ini jelas akan mempengaruhi DPR karena mereka jelas lebih mengutamakan atau menskala prioritaskan urusan suksesi Partai dan Pilpres maupun Pilkada 2024 ketimbang urusan IKN.

Kelima faktor keuangan, karena akibat Covid-19 Indonesia kesulitan keuangan untuk membiayai pembangunan sehingga Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan refocusing atau rasionalisasi anggaran untuk seluruh Daerah terhadap APBD untuk membiayai penanggulangan penularan wabah Covid-19 seluruh Indonesia dan sudah sekitar dua tahun berjalan. “Bahkan Indonesia harus menambah utang luar negeri yg semakin membengkak sampai bulan agustus 2021 mencapai Rp. 5.625,43 triliun, dan upaya untuk memerankan skema pendanaan dari pihak swasta yang diinginkan pemerintah juga sulit, karena pengusaha juga kesulitan likwiditas akibat badai Covid-19, keadaan ini akan merupakan faktor yang krusial menghambat terhadap pemindahan IKN tersebut,” kata Gumarang.

Keenam, pemindahan IKN merupakan isu strategis akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo untuk upaya meletakan tonggak sejarah yg bernilai strategis terhadap masa depan Bangsa kedepannya dan hal ini mungkin saja hanya keinginan, gagasan pribadi Presiden Jokowi yang tidak linear terhadap Partai pengusung dan pendukung, sehingga faktor ini juga merupakan penghambat terhadap pemindahan IKN tersebut.

(dia/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Tingkatkan Pengetahuan dan Keterampilan Pengusaha Mikro, Disperindag Gelar Pelatihan Kewirausahaan 

Next Post

Sejumlah Kecamatan Di Kotim Kembali Tergenang Air

Berita Terkait

Opini

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Jumat, 24 April 2026
Opini

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

Minggu, 8 Maret 2026
Opini

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Minggu, 22 Februari 2026
Opini

Gagalnya Sistem Kapitalisme, Menciptakan Pendidikan yang Suram

Sabtu, 14 Februari 2026
Opini

Menimbang Arah Diplomasi Perdamaian dan Keberpihakan Kemanusiaan

Senin, 9 Februari 2026
Opini

Ketimpangan Global: Wajah Nyata Kegagalan Kapitalisme

Minggu, 18 Januari 2026
Load More
Next Post

Sejumlah Kecamatan Di Kotim Kembali Tergenang Air

Antusias Ikuti Vaksinasi, Ratusan Warga Antri di Masjid Nurul Anwar

95 Persen Guru di Kotim Sudah Divaksinasi

Ini Indikator Untuk Daerah Turun Level PPKM

Dewan Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK