SUKAMARA – Kejaksaan Negeri Sukamara menggelar pres rilis terkait dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Petarikan Kecamatan Sukamara tahun 2023 oleh Kepala Desa periode 2017-2023, Kirman Hidayat pada Selasa 2 Mei 2024 di Kantor Kejari Sukamara.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Anggiat Pardede menjelaskan bahwa sebelumya pada Jumat 30 April 2024 telah dilakukan pengembalian uang dana desa yang disalahgunakan oleh mantan Kades Petarikan, Kirman Hidayat sebesar Rp150 juta.
Namun uang pengembalian tersebut bukan berasal dari mantan Kades Petarikan, Kirman Hidayat, namun hasil talangan dari Pj. Kepala Desa Petarikan agar dapat mencairkan dana APBDes Desa Petarikan Tahun Anggaran 2024 yang tidak dapat dicairkan sejak bulan Januari 2024.
“Karena masalah ini menyebabkan gaji seluruh perangkat Desa Petarikan tidak dapat dibayarkan dan anggaran Bantuan Langsung Tunai atau BLT untuk masyarakat tidak dapat disalurkan sejak Januari 2024, hal ini akibat perbuatan Kades Petarikan Periode 2017-2023 yang tidak melaporkan pertanggungjawaban selisih penggunaan APBDes Desa Petarikan Tahun Anggaran 2023,” terang Anggiat Pardede dalam pres rilisnya.
Anggiat Pardede menjelaskan berawal pada 2023 terdapat 3 pekerjaan di Desa Petarikan yang dananya bersumber dari APBDes Desa Petarikan Tahun Anggaran 2023 yaitu Penimbunan Jalan Lubuk Lais dengan pagu anggaran sebesar Rp255 juta lebih, Penimbunan Jalan Balai Tanah dengan pagu anggaran sebesar Rp94 juta lebih, dan Pemeliharaan Jalan Tengkawang dengan pagu anggaran sebesar Rp70 juta lebih, Sehingga total nilai dari pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp419 lebih.
Kemudian Mantan Kades Petarikan Kirman Hidayat yang mencairkan uang untuk ketiga pekerjaan tersebut secara bertahap yang pertama pada 16 Maret 2023 yang bersangkutan mencairkan uang melalui Kaur Keuangan sebesar Rp93 juta lebih untuk pekerjaan Penimbunan Jalan Lubuk Lais dan Rp.94 juta lebih untuk pekerjaan Penimbunan Jalan Balai Tanah.
“Lalu pada 10 Juli 2023 kembali Kirman Hidayat mencairkan uang melalui Kaur Keuangan sebesar Rp.161 juta lebih untuk pekerjaan Penimbunan Jalan Lubuk Lais dan pada 6 November 2023 kembali mencairkan uang melalui Kaur Keuangan sebesar Rp. 70 Juta lebih untuk pekerjaan Pemeliharaan Jalan Tengkawang,” terang Anggiat Pardede.
Sehingga total uang desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang telah dicairkan oleh Mantan Kades Petarikan Kirman Hidayat sebesar Rp. 419 lebih namun faktanya hingga akhir Desember 2023 tidak pernah melakukan pekerjaan tersebut.
Lalu pada Februari 2024 anggota BPD Desa Petarikan menawarkan ketiga pekerjaan tersebut kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, namun nilai ketiga pekerjaan yang ditawarkan lebih rendah dari anggaran yang dicairkan oleh Mantan Kades Petarikan Kirman Hidayat yaitu nilainya sebesar Rp250 juta yang mana anggaran yang dicairkan untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp. 419 juta lebih.
“Ada terjadi selisih penggunaan anggaran tersebut kurang lebih sebesar Rp. 169 juta lebih dan dengan tawaran nilai pekerjaan sebesar Rp. 250 juta penyedia menyelesaikan pekerjaan tersebut pada Maret 2024 yang mana pengerjaannya tanpa didasari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK),” jelas Anggiat Pardede.
“Setelah kami lakukan penelusuran ternyata berdasarkan penyedia atu rekanam hanya menerima Rp. 130 juta untuk menyelesaikan ketiga pekerjaan tersebut dan sisanya sebersar Rp. 120 juta hingga saat ini belum terbayarkan sehingga total uang yang masih ada pada saudara Kirman Hidayat sebesar Rp. 289 juta lebih,” sambung Anggiat Pardede.
Anggiat Pardede juga menerangkan bahwa pencairan dana desa untuk ketiga pekerjaan tersebut juga tidak ada Laporan Pertanggunjawabannya serta tidak pernah melaporkan adanya sisa penggunaan dana APBDes Desa Petarikan tahun anggaran 2023 untuk ketiga pekerjaan tesebut yaitu sebesar Rp. 289 juta lebih.
“Saudara Kirman Hidayat selaku Kepala Desa Petarikan Periode Tahun 2017-2023 juga tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sisa penggunaan dana APBDes Desa Petarikan tahun anggaran 2023 untuk ketiga pekerjaan tesebut,” tegas Anggiat Pardede.
“Akibat tidak adanya Laporan Pertanggungjawaban dan tidak adanya pengembilan sisa penggunaan dana APBDes Desa Petarikan tahun anggaran 2023 untuk ketiga pekerjaan tesebut menyebabkan Dinas Sosial PMD Sukamara tidak dapat mencairkan APBDes Desa Petarikan Tahun Anggaran 2024,” lanjutnya.
“Akibat tidak dapat dicairkannya APBDes Desa Petarikan Tahun Anggaran 2024 menyebabkan penyaluran BLT tidak dapat disalurkan kepada masyarakat dan gaji seluruh perangkat desa juga tidak dapat dibayarkan sejak bulan Januari 2024,” ungkapnya.
Atas permasalahan tersebut maka berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Jo. Ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan berdasarkan Nota Kesepahaman Antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor: NK/1/I/2023) tentang Koordinasi Antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA), Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: R-783/D/Dsb.3/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 perihal MoU Program Jaga Desa yang diteruskan melalui Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: 247/O.2/Dsb.3/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023 perihal MoU Program Jaga Desa.
“Kami serahkan hasil Pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data (Pulbaket dan Puldata) Dugaan Penyalahgunaan / Penyimpangan APBDes Desa Petarikan Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh Kirman Hidayat selaku Kepala Desa Petarikan Periode Tahun 2017-2023 kepada Inspektorat Sukamara selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) Kabupaten Sukamara untuk dilakukan pemeriksaan investigatif selama 60 hari sejak surat ini dikeluarkan guna menentukan tahapan proses hukum berikutnya,” tukas Anggiat Pardede.
(akh/matakalteng)
Discussion about this post