• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kades Petarikan Periode 2017-2023 Diduga Menyalahgunakan APBDes

Kades Petarikan Periode 2017-2023 Diduga Menyalahgunakan APBDes

Kamis, 2 Mei 2024
in Hukrim
A A
Foto : AKH/MATAKALTENG - Plh Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Anggiat Pardede saat menyerahkan Pulbaket dan Puldata) Dugaan Penyalahgunaan / Penyimpangan APBDes Desa Petarikan Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh Kirman Hidayat  selaku Kepala Desa Petarikan Periode Tahun 2017-2023 kepada Inspektorat Sukamara.

Foto : AKH/MATAKALTENG - Plh Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Anggiat Pardede saat menyerahkan Pulbaket dan Puldata) Dugaan Penyalahgunaan / Penyimpangan APBDes Desa Petarikan Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh Kirman Hidayat selaku Kepala Desa Petarikan Periode Tahun 2017-2023 kepada Inspektorat Sukamara.

Share on FacebookShare on Twitter

SUKAMARA – Kejaksaan Negeri Sukamara menggelar pres rilis terkait dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Petarikan Kecamatan Sukamara tahun 2023 oleh Kepala Desa periode 2017-2023, Kirman Hidayat pada Selasa 2 Mei 2024 di Kantor Kejari Sukamara.

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Anggiat Pardede menjelaskan bahwa sebelumya pada Jumat 30 April 2024 telah dilakukan pengembalian uang dana desa yang disalahgunakan oleh mantan Kades Petarikan, Kirman Hidayat sebesar Rp150 juta.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Namun uang pengembalian tersebut bukan berasal dari mantan Kades Petarikan, Kirman Hidayat, namun hasil talangan dari Pj. Kepala Desa Petarikan agar dapat mencairkan dana APBDes Desa Petarikan Tahun Anggaran 2024 yang tidak dapat dicairkan sejak bulan Januari 2024.

“Karena masalah ini menyebabkan gaji seluruh perangkat Desa Petarikan tidak dapat dibayarkan dan anggaran Bantuan Langsung Tunai atau BLT untuk masyarakat tidak dapat disalurkan sejak Januari 2024, hal ini akibat perbuatan Kades Petarikan Periode 2017-2023 yang tidak melaporkan pertanggungjawaban selisih penggunaan APBDes Desa Petarikan Tahun Anggaran 2023,” terang Anggiat Pardede dalam pres rilisnya.

Anggiat Pardede menjelaskan berawal pada 2023 terdapat 3 pekerjaan di Desa Petarikan yang dananya bersumber dari APBDes Desa Petarikan Tahun Anggaran 2023 yaitu Penimbunan Jalan Lubuk Lais dengan pagu anggaran sebesar Rp255 juta lebih, Penimbunan Jalan Balai Tanah dengan pagu anggaran sebesar Rp94 juta lebih, dan Pemeliharaan Jalan Tengkawang dengan pagu anggaran sebesar Rp70 juta lebih, Sehingga total nilai dari pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp419 lebih.

Kemudian Mantan Kades Petarikan Kirman Hidayat yang mencairkan uang untuk ketiga pekerjaan tersebut secara bertahap yang pertama pada 16 Maret 2023 yang bersangkutan mencairkan uang melalui Kaur Keuangan sebesar Rp93 juta lebih untuk pekerjaan Penimbunan Jalan Lubuk Lais dan Rp.94 juta lebih untuk pekerjaan Penimbunan Jalan Balai Tanah.

“Lalu pada 10 Juli 2023 kembali Kirman Hidayat mencairkan uang melalui Kaur Keuangan sebesar Rp.161 juta lebih untuk pekerjaan Penimbunan Jalan Lubuk Lais dan pada 6 November 2023 kembali mencairkan uang melalui Kaur Keuangan sebesar Rp. 70 Juta lebih untuk pekerjaan Pemeliharaan Jalan Tengkawang,” terang Anggiat Pardede.

Sehingga total uang desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang telah dicairkan oleh Mantan Kades Petarikan Kirman Hidayat  sebesar Rp. 419 lebih namun faktanya hingga akhir Desember 2023 tidak pernah melakukan pekerjaan tersebut.

Lalu pada Februari 2024 anggota BPD Desa Petarikan menawarkan ketiga pekerjaan tersebut kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, namun  nilai ketiga pekerjaan yang ditawarkan  lebih rendah dari anggaran yang dicairkan oleh Mantan Kades Petarikan Kirman Hidayat yaitu nilainya sebesar Rp250 juta yang mana anggaran yang dicairkan untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp. 419 juta lebih.

“Ada terjadi selisih penggunaan anggaran tersebut kurang lebih sebesar Rp. 169 juta lebih dan dengan tawaran nilai pekerjaan sebesar Rp. 250 juta penyedia menyelesaikan pekerjaan tersebut pada Maret 2024 yang mana pengerjaannya tanpa didasari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK),” jelas Anggiat Pardede.

“Setelah kami lakukan penelusuran ternyata berdasarkan penyedia atu rekanam hanya menerima Rp. 130 juta untuk menyelesaikan ketiga pekerjaan tersebut dan sisanya sebersar Rp. 120 juta hingga saat ini belum terbayarkan sehingga total uang yang masih ada pada saudara Kirman Hidayat  sebesar Rp. 289 juta lebih,” sambung Anggiat Pardede.

Anggiat Pardede juga menerangkan bahwa pencairan dana desa untuk ketiga pekerjaan tersebut juga tidak ada Laporan Pertanggunjawabannya serta tidak pernah melaporkan adanya sisa penggunaan dana APBDes Desa Petarikan tahun anggaran 2023 untuk ketiga pekerjaan tesebut yaitu sebesar Rp. 289 juta lebih.

“Saudara Kirman Hidayat selaku Kepala Desa Petarikan Periode Tahun 2017-2023 juga tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sisa penggunaan dana APBDes Desa Petarikan tahun anggaran 2023 untuk ketiga pekerjaan tesebut,” tegas Anggiat Pardede.

“Akibat tidak adanya Laporan Pertanggungjawaban dan tidak adanya pengembilan sisa penggunaan dana APBDes Desa Petarikan tahun anggaran 2023 untuk ketiga pekerjaan tesebut menyebabkan Dinas Sosial PMD Sukamara tidak dapat mencairkan APBDes Desa Petarikan Tahun Anggaran 2024,” lanjutnya.

“Akibat tidak dapat dicairkannya APBDes Desa Petarikan Tahun Anggaran 2024 menyebabkan penyaluran BLT tidak dapat disalurkan kepada masyarakat dan gaji seluruh perangkat desa juga tidak dapat dibayarkan sejak bulan Januari 2024,” ungkapnya.

Atas permasalahan tersebut maka berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Jo. Ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan berdasarkan Nota Kesepahaman Antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor: NK/1/I/2023) tentang Koordinasi Antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA), Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: R-783/D/Dsb.3/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 perihal MoU Program Jaga Desa yang diteruskan melalui Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: 247/O.2/Dsb.3/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023 perihal MoU Program Jaga Desa.

“Kami serahkan hasil Pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data (Pulbaket dan Puldata) Dugaan Penyalahgunaan / Penyimpangan APBDes Desa Petarikan Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh Kirman Hidayat  selaku Kepala Desa Petarikan Periode Tahun 2017-2023 kepada Inspektorat Sukamara selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) Kabupaten Sukamara untuk dilakukan pemeriksaan investigatif selama 60 hari sejak surat ini dikeluarkan guna menentukan tahapan proses hukum berikutnya,” tukas Anggiat Pardede.

(akh/matakalteng)

Share20Tweet13SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Berikut Nama-nama Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sukamara

Next Post

Warga Dorong Lurah Langkai Maju Bacalon Wakil Wali Kota Palangka Raya

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Warga Dorong Lurah Langkai Maju Bacalon Wakil Wali Kota Palangka Raya

Asisten 1 Lepas Pegawai Purna Tugas

Peringati Hardiknas, Pendidikan di Seruyan Diharapkan Lebih Maju

Calon Anggota DPRD Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Majunya Teknologi Dan Informasi, Tantangan Berat Bagi Kaum Perempuan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK