• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, 24 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » PT HAL Terima Putusan Adat, Sengketa Lahan di Tualan Hulu Berakhir Damai

PT HAL Terima Putusan Adat, Sengketa Lahan di Tualan Hulu Berakhir Damai

Rabu, 25 Februari 2026
in Hukrim
A A
Foto:IST/MATA KALTENG - Aksi damai masyarakat adat di Tualan Hulu tuntut ganti rugi dari PT HAL, 24 Februari 2026.

Foto:IST/MATA KALTENG - Aksi damai masyarakat adat di Tualan Hulu tuntut ganti rugi dari PT HAL, 24 Februari 2026.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Sengketa lahan antara ahli waris Yanto E. Saputra dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berakhir damai setelah perusahaan menyatakan menerima dan siap melaksanakan putusan hukum adat yang dijatuhkan Damang setempat. Pelaksanaan putusan adat tersebut digelar pada Selasa 24 Februari 2026.

Ahli waris, Yanto E. Saputra, menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah menyatakan kesediaan untuk mematuhi keputusan Damang Tualan Hulu, termasuk membayar sanksi adat yang telah ditetapkan.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

“Perusahaan sudah menerima keputusan Damang Tualan Hulu dan siap melaksanakan sesuai putusan. Kami sebagai ahli waris juga menerima hasil ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada pemangku hukum adat untuk menjalankan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Selasa 24 Februari 2026.

Ia menjelaskan, sanksi adat yang dijatuhkan mencapai sekitar Rp259 juta. Nilai tersebut merupakan denda atas pelanggaran adat yang terjadi di lokasi, bukan semata-mata persoalan penggarapan lahan seluas kurang lebih 42 hektare.

“Sanksi adat ini bukan soal luas lahan, tetapi pelanggaran terhadap situs-situs adat dan peninggalan leluhur kami yang ikut tergarap, seperti makam, kebun rotan, tanaman buah, dan bekas pondok keluarga,” tegasnya.

Senada dengan itu, Damang Tualan Hulu, TMG Leger Toegal Kunum, mengungkapkan rasa syukur karena proses penyelesaian berjalan kondusif dan diterima kedua belah pihak. Ia menyebut putusan tersebut mengacu pada hukum adat Dayak Tumbang Anoi 1894 yang dikenal dengan istilah singer adat atau katiramu.

“Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, proses hari ini berjalan damai dan pihak PT HAL bersedia memenuhi putusan adat Damang Tualan Hulu. Dengan dilaksanakannya putusan ini, maka permasalahan dianggap selesai secara adat,” ujarnya.

Menurutnya, sidang adat tidak secara langsung memutuskan kepemilikan lahan, melainkan menilai adanya tindakan yang dianggap melanggar hukum adat, khususnya terkait penggarapan area yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi masyarakat setempat. Putusan adat tersebut bersifat final dan mengikat dalam struktur peradilan adat.

Proses penyelesaian sengketa ini berlangsung sekitar satu setengah tahun. Awalnya, ahli waris melaporkan dugaan penggarapan lahan kepada lembaga adat, kemudian dilakukan pemeriksaan lapangan bersama tokoh adat dan masyarakat sebelum perkara diproses melalui sidang adat.

Di sisi lain, manajemen PT Hutanindo Agro Lestari menyatakan komitmennya untuk melaksanakan putusan Kerapatan Mantir Adat Kecamatan Tualan Hulu beserta sanksi yang telah diputuskan.

“Menyikapi ini, kami dari PT HAL akan melaksanakan putusan adat dan sanksi adat tersebut, dan hari ini kami selesaikan,” ujar perwakilan manajemen perusahaan di hadapan massa.

Pelaksanaan kesepakatan damai tersebut turut disertai ritual adat Dayak sebagai simbol perdamaian kedua belah pihak. Sejumlah organisasi kemasyarakatan, tokoh adat, lima Damang Adat Kabupaten Kotawaringin Timur, serta masyarakat adat Kecamatan Tualan Hulu turut hadir menyaksikan prosesi tersebut.

Dengan diterimanya putusan adat oleh perusahaan, sengketa dinyatakan selesai secara hukum adat. Penyelesaian ini diharapkan menjadi contoh bahwa mekanisme hukum adat tetap relevan dan mampu menghadirkan perdamaian dalam penyelesaian konflik yang berkaitan dengan hak dan nilai-nilai kearifan lokal.

(dia/matakalteng)

Share5Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Berbagai Program Disampaikan Wabup Kapuas saat Safari Ramadan di Kecamatan Pasak Talawang

Next Post

Polsek Sabangau Mediasi Keluhan Warga Terkait Aktivitas Penyedotan Emas

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Polsek Sabangau Mediasi Keluhan Warga Terkait Aktivitas Penyedotan Emas

Rapat Besar Digelar, Penyaluran Kartu Huma Betang Segera Digulirkan

Pemkab Kotim Perkuat Gerakan Zakat, BAZNAS Tetapkan Kadar Fitrah Ramadan 1447 H

Dua Skema Bansos Disiapkan Jelang Lebaran, 33.116 Warga Kotim Terima Huma Betang

Kapuas hingga Palangka Raya Dominasi Calon Penerima Kartu Huma Betang Sejahtera

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK