SAMPIT – Sengketa lahan antara ahli waris Yanto E. Saputra dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berakhir damai setelah perusahaan menyatakan menerima dan siap melaksanakan putusan hukum adat yang dijatuhkan Damang setempat. Pelaksanaan putusan adat tersebut digelar pada Selasa 24 Februari 2026.
Ahli waris, Yanto E. Saputra, menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah menyatakan kesediaan untuk mematuhi keputusan Damang Tualan Hulu, termasuk membayar sanksi adat yang telah ditetapkan.
“Perusahaan sudah menerima keputusan Damang Tualan Hulu dan siap melaksanakan sesuai putusan. Kami sebagai ahli waris juga menerima hasil ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada pemangku hukum adat untuk menjalankan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Selasa 24 Februari 2026.
Ia menjelaskan, sanksi adat yang dijatuhkan mencapai sekitar Rp259 juta. Nilai tersebut merupakan denda atas pelanggaran adat yang terjadi di lokasi, bukan semata-mata persoalan penggarapan lahan seluas kurang lebih 42 hektare.
“Sanksi adat ini bukan soal luas lahan, tetapi pelanggaran terhadap situs-situs adat dan peninggalan leluhur kami yang ikut tergarap, seperti makam, kebun rotan, tanaman buah, dan bekas pondok keluarga,” tegasnya.
Senada dengan itu, Damang Tualan Hulu, TMG Leger Toegal Kunum, mengungkapkan rasa syukur karena proses penyelesaian berjalan kondusif dan diterima kedua belah pihak. Ia menyebut putusan tersebut mengacu pada hukum adat Dayak Tumbang Anoi 1894 yang dikenal dengan istilah singer adat atau katiramu.
“Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, proses hari ini berjalan damai dan pihak PT HAL bersedia memenuhi putusan adat Damang Tualan Hulu. Dengan dilaksanakannya putusan ini, maka permasalahan dianggap selesai secara adat,” ujarnya.
Menurutnya, sidang adat tidak secara langsung memutuskan kepemilikan lahan, melainkan menilai adanya tindakan yang dianggap melanggar hukum adat, khususnya terkait penggarapan area yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi masyarakat setempat. Putusan adat tersebut bersifat final dan mengikat dalam struktur peradilan adat.
Proses penyelesaian sengketa ini berlangsung sekitar satu setengah tahun. Awalnya, ahli waris melaporkan dugaan penggarapan lahan kepada lembaga adat, kemudian dilakukan pemeriksaan lapangan bersama tokoh adat dan masyarakat sebelum perkara diproses melalui sidang adat.
Di sisi lain, manajemen PT Hutanindo Agro Lestari menyatakan komitmennya untuk melaksanakan putusan Kerapatan Mantir Adat Kecamatan Tualan Hulu beserta sanksi yang telah diputuskan.
“Menyikapi ini, kami dari PT HAL akan melaksanakan putusan adat dan sanksi adat tersebut, dan hari ini kami selesaikan,” ujar perwakilan manajemen perusahaan di hadapan massa.
Pelaksanaan kesepakatan damai tersebut turut disertai ritual adat Dayak sebagai simbol perdamaian kedua belah pihak. Sejumlah organisasi kemasyarakatan, tokoh adat, lima Damang Adat Kabupaten Kotawaringin Timur, serta masyarakat adat Kecamatan Tualan Hulu turut hadir menyaksikan prosesi tersebut.
Dengan diterimanya putusan adat oleh perusahaan, sengketa dinyatakan selesai secara hukum adat. Penyelesaian ini diharapkan menjadi contoh bahwa mekanisme hukum adat tetap relevan dan mampu menghadirkan perdamaian dalam penyelesaian konflik yang berkaitan dengan hak dan nilai-nilai kearifan lokal.
(dia/matakalteng)
















