SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengintensifkan gerakan zakat Ramadan 1447 H/2026 M melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 400/029/Kesra/2026 yang mengatur pelaksanaan zakat fitrah, zakat mal, infak dan sedekah bagi ASN hingga BUMN/BUMD di wilayah tersebut.
Bupati Kotim, Halikinnor menegaskan Ramadan menjadi momentum memperkuat kepedulian sosial dan solidaritas umat.
“Kami mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, PPPK, tenaga outsourcing yang beragama Islam serta masyarakat muslim di Kotim untuk menunaikan Zakat Fitrah, Zakat Mal, Infaq dan Shodaqoh melalui BAZNAS Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya, Rabu 25 Februari 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, organisasi profesi dan pengusaha, camat, lurah hingga kepala desa se-Kotim.
Zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,8 kilogram beras atau setara 3,5 liter per jiwa, dan dapat disalurkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAS) di masjid, langgar maupun musala.
Berdasarkan ketetapan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur, nilai zakat fitrah dalam bentuk uang menyesuaikan jenis beras yang dikonsumsi. Untuk beras biasa seharga Rp14.000 per kilogram, nilai zakat per jiwa sebesar Rp39.200. Beras medium Rp17.000 per kilogram dengan zakat Rp47.600 per jiwa.
Beras premium Rp21.000 per kilogram senilai Rp58.800 per jiwa. Beras premium super Rp26.000 per kilogram dengan zakat Rp72.800 per jiwa. Sedangkan beras khusus (beras merah) Rp41.000 per kilogram dengan nilai zakat Rp114.800 per jiwa.
Selain itu, infak dan sedekah bagi PNS, PPPK dan tenaga outsourcing juga diatur sesuai golongan dan jabatan, yakni outsourcing Rp10.000, PNS Golongan I/PPPK kelas jabatan 1–5 Rp20.000, PNS Golongan II/PPPK kelas jabatan 6 Rp30.000, PNS Golongan III/PPPK kelas jabatan 7–10 Rp50.000, PNS Golongan IV Rp100.000, serta pimpinan atau kepala perangkat daerah Rp150.000.
“Pengumpulan zakat yang dikoordinir UPZ di lingkungan SKPD, instansi vertikal, BUMN/BUMD maupun organisasi profesi dan pengusaha dapat disalurkan melalui transfer rekening BSI atas nama BAZNAS Kotim, layanan jemput zakat, maupun pembayaran digital melalui QRIS,”tegasnya.
Seluruh hasil pengumpulan selanjutnya dilaporkan ke Sekretariat BAZNAS Kotim di Jalan HM Arsyad Komplek Islamic Center atau kantor pelayanan di Jalan HM Arsyad Km 3 Komplek Kantor Kelurahan MB Hilir.
Halikinnor berharap optimalisasi zakat di bulan suci ini tidak hanya meningkatkan kesadaran beribadah, tetapi juga memperluas manfaat bagi masyarakat kurang mampu di Kotim.
“Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud solidaritas dan kepedulian sosial kita. Semoga apa yang kita tunaikan menjadi berkah bagi diri sendiri dan daerah yang kita cintai,” tandasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post