SAMPIT – Polemik pembatalan kerja sama operasi (KSO) antara koperasi dan PT Agrinas Palma Nusantara kembali memanas. Tentara Lawung Adat Mandau Talawang menilai terdapat persoalan serius terkait keterbukaan publik, mekanisme pengambilan keputusan, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret pimpinan DPRD Kotawaringin Timur.
Isu ini mencuat usai aksi demonstrasi yang digelar di kantor DPRD Kotim beberapa waktu lalu.
Panglima Tentara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, menegaskan bahwa aksi tersebut dilandasi tuntutan keterbukaan publik terkait proses KSO koperasi yang dinilai tidak berjalan sesuai aturan.
“Surat yang kami orasikan kemarin itu menyoal keterbukaan publik terkait proses KSO koperasi. Menurut kami, ada proses yang tidak sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Ricko, Senin 16 Februari 2026.
Ia menjelaskan, polemik semakin tajam setelah terbitnya surat Ketua DPRD Kotim yang membatalkan rekomendasi KSO terhadap tiga koperasi, yakni Koperasi Satiung Sejahtera, Koperasi Bukit Lestari, dan Koperasi Kelompok Tani Pelampang Tarung. Pembatalan tersebut, kata Ricko, menggunakan kop lembaga DPRD Kotim, namun ironisnya tidak ditembuskan kepada ketiga koperasi yang terdampak langsung.
“Surat pembatalan itu mengatasnamakan lembaga DPRD, tetapi tidak ditembuskan kepada tiga koperasi. Justru surat itu kami dapatkan dari pihak koperasi setelah Agrinas didesak menjelaskan kenapa SPK yang sudah terbit kemudian dibatalkan,” ungkapnya.
Menurut Ricko, secara prinsip kelembagaan, setiap keputusan DPRD harus bersifat kolektif kolegial, bukan keputusan personal. Karena itu, Mandau Talawang mendesak agar DPRD membuka risalah rapat yang menjadi dasar terbitnya surat pembatalan tersebut.
“Kalau mengatasnamakan lembaga DPRD, maka harus jelas rapat apa yang melandasinya, rapat paripurna atau rapat komisi, siapa saja yang hadir, dan bagaimana proses pengambilan keputusannya. Itu harus dibuka ke publik,” katanya.
Ricko juga mempertanyakan alasan pembatalan yang disebut sebagai hasil evaluasi lanjutan DPRD berdasarkan masukan pemangku kepentingan, termasuk pertimbangan keamanan. Menurutnya, aspek keamanan bukanlah domain DPRD untuk menilai secara sepihak.
“Alasan keamanan itu bukan domain DPRD. Kalau memang ada persoalan di lapangan, harus dijelaskan secara transparan, bukan tiba-tiba membatalkan rekomendasi tanpa klarifikasi terbuka,” ujarnya.
Atas dasar itu, Mandau Talawang memastikan akan menempuh langkah hukum. Ricko menyebut pihaknya tengah menyiapkan laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan gratifikasi oleh oknum pejabat publik yang akan disampaikan ke Polda, Kejaksaan Tinggi, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat.
“Kami akan melapor. Ini bukan gertak sambal. Bukti-bukti akan kami buka di ranah penegak hukum. Karena kami ingin persoalan ini terang dan DPRD ke depan punya wibawa,” tegasnya.
Ricko juga menyayangkan langkah pelaporan dugaan pencemaran nama baik terhadap koordinator lapangan aksi. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk yang keliru dalam menyikapi kritik publik.
“Miris bagi kami ketika ada wakil rakyat melaporkan rakyatnya sendiri. Aksi kemarin dilakukan di kantor DPRD, bukan di kafe atau ruang privat. Itu ranah publik. Yang kami sampaikan adalah dugaan dan permintaan klarifikasi, bukan vonis,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi undang-undang. Orasi yang disampaikan, lanjut Ricko, merupakan bentuk etika berdemokrasi yang sah dan konstitusional.
“Vonis itu di pengadilan, bukan di demonstrasi. Apa yang kami sampaikan adalah dugaan dan harus dijawab di ruang publik. Kami bahkan memberi waktu tiga hari untuk klarifikasi, tetapi yang kami terima justru laporan ke polisi. Itu bukan jawaban,” katanya.
Meski demikian, Ricko menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan independen. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.
“Kami mengajak masyarakat menjaga kondusivitas, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menghormati proses hukum. Tujuan kami bukan merusak, tapi justru karena kami cinta DPRD dan ingin lembaga ini bersih, transparan, dan berwibawa,” pungkasnya.
Ia menutup dengan penegasan bahwa kritik dan demonstrasi adalah bagian dari kontrol publik.
“Kalau pejabat publik tidak siap dikritik dan didemo, maka harus berpikir ulang menjadi pejabat publik. Keterbukaan itu kunci keadilan,” tutup Ricko.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post