• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Mandau Talawang Soroti Pembatalan KSO, Desak Ketua DPRD Buka Risalah Rapat dan Klarifikasi ke Publik

Mandau Talawang Soroti Pembatalan KSO, Desak Ketua DPRD Buka Risalah Rapat dan Klarifikasi ke Publik

Senin, 16 Februari 2026
in Hukrim
A A
Foto:IST/MATA KALTENG - Panglima Tentara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu (batik biru).

Foto:IST/MATA KALTENG - Panglima Tentara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu (batik biru).

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Polemik pembatalan kerja sama operasi (KSO) antara koperasi dan PT Agrinas Palma Nusantara kembali memanas. Tentara Lawung Adat Mandau Talawang menilai terdapat persoalan serius terkait keterbukaan publik, mekanisme pengambilan keputusan, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret pimpinan DPRD Kotawaringin Timur.

Isu ini mencuat usai aksi demonstrasi yang digelar di kantor DPRD Kotim beberapa waktu lalu.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Panglima Tentara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, menegaskan bahwa aksi tersebut dilandasi tuntutan keterbukaan publik terkait proses KSO koperasi yang dinilai tidak berjalan sesuai aturan.

“Surat yang kami orasikan kemarin itu menyoal keterbukaan publik terkait proses KSO koperasi. Menurut kami, ada proses yang tidak sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Ricko, Senin 16 Februari 2026.

Ia menjelaskan, polemik semakin tajam setelah terbitnya surat Ketua DPRD Kotim yang membatalkan rekomendasi KSO terhadap tiga koperasi, yakni Koperasi Satiung Sejahtera, Koperasi Bukit Lestari, dan Koperasi Kelompok Tani Pelampang Tarung. Pembatalan tersebut, kata Ricko, menggunakan kop lembaga DPRD Kotim, namun ironisnya tidak ditembuskan kepada ketiga koperasi yang terdampak langsung.

“Surat pembatalan itu mengatasnamakan lembaga DPRD, tetapi tidak ditembuskan kepada tiga koperasi. Justru surat itu kami dapatkan dari pihak koperasi setelah Agrinas didesak menjelaskan kenapa SPK yang sudah terbit kemudian dibatalkan,” ungkapnya.

Menurut Ricko, secara prinsip kelembagaan, setiap keputusan DPRD harus bersifat kolektif kolegial, bukan keputusan personal. Karena itu, Mandau Talawang mendesak agar DPRD membuka risalah rapat yang menjadi dasar terbitnya surat pembatalan tersebut.

“Kalau mengatasnamakan lembaga DPRD, maka harus jelas rapat apa yang melandasinya, rapat paripurna atau rapat komisi, siapa saja yang hadir, dan bagaimana proses pengambilan keputusannya. Itu harus dibuka ke publik,” katanya.

Ricko juga mempertanyakan alasan pembatalan yang disebut sebagai hasil evaluasi lanjutan DPRD berdasarkan masukan pemangku kepentingan, termasuk pertimbangan keamanan. Menurutnya, aspek keamanan bukanlah domain DPRD untuk menilai secara sepihak.

“Alasan keamanan itu bukan domain DPRD. Kalau memang ada persoalan di lapangan, harus dijelaskan secara transparan, bukan tiba-tiba membatalkan rekomendasi tanpa klarifikasi terbuka,” ujarnya.

Atas dasar itu, Mandau Talawang memastikan akan menempuh langkah hukum. Ricko menyebut pihaknya tengah menyiapkan laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan gratifikasi oleh oknum pejabat publik yang akan disampaikan ke Polda, Kejaksaan Tinggi, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat.

“Kami akan melapor. Ini bukan gertak sambal. Bukti-bukti akan kami buka di ranah penegak hukum. Karena kami ingin persoalan ini terang dan DPRD ke depan punya wibawa,” tegasnya.

Ricko juga menyayangkan langkah pelaporan dugaan pencemaran nama baik terhadap koordinator lapangan aksi. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk yang keliru dalam menyikapi kritik publik.

“Miris bagi kami ketika ada wakil rakyat melaporkan rakyatnya sendiri. Aksi kemarin dilakukan di kantor DPRD, bukan di kafe atau ruang privat. Itu ranah publik. Yang kami sampaikan adalah dugaan dan permintaan klarifikasi, bukan vonis,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi undang-undang. Orasi yang disampaikan, lanjut Ricko, merupakan bentuk etika berdemokrasi yang sah dan konstitusional.

“Vonis itu di pengadilan, bukan di demonstrasi. Apa yang kami sampaikan adalah dugaan dan harus dijawab di ruang publik. Kami bahkan memberi waktu tiga hari untuk klarifikasi, tetapi yang kami terima justru laporan ke polisi. Itu bukan jawaban,” katanya.

Meski demikian, Ricko menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan independen. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.

“Kami mengajak masyarakat menjaga kondusivitas, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menghormati proses hukum. Tujuan kami bukan merusak, tapi justru karena kami cinta DPRD dan ingin lembaga ini bersih, transparan, dan berwibawa,” pungkasnya.

Ia menutup dengan penegasan bahwa kritik dan demonstrasi adalah bagian dari kontrol publik.

“Kalau pejabat publik tidak siap dikritik dan didemo, maka harus berpikir ulang menjadi pejabat publik. Keterbukaan itu kunci keadilan,” tutup Ricko.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Mandau Talawang Siap Tempuh Jalur Hukum, Tegaskan Orasi Dugaan Gratifikasi Bukan Pencemaran Nama Baik

Next Post

Potensi Konflik Menguat, DPRD Minta Aktivitas di Lahan Irigasi Luwuk Bunter Dihentikan Sementara

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Potensi Konflik Menguat, DPRD Minta Aktivitas di Lahan Irigasi Luwuk Bunter Dihentikan Sementara

Dokumen Kesepakatan Bongkar Peran Ormas dalam Sengketa Lahan PKH di Kotim

Rutan Palangka Raya Perketat Pengamanan, Pastikan Zero Tolerance Pelanggaran WBP

Kisruh Irigasi Danau Lentang Dinilai Akibat Lemahnya Kendali, Dewan Dorong Penghentian Total Aktivitas

Peduli Sesama Abdul Rasyid Salurkan Zakat Ke Berbagai Daerah

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK