• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Dokumen Kesepakatan Bongkar Peran Ormas dalam Sengketa Lahan PKH di Kotim

Dokumen Kesepakatan Bongkar Peran Ormas dalam Sengketa Lahan PKH di Kotim

Senin, 16 Februari 2026
in DPRD Kotawaringin Timur
A A
Foto:Ketua DPRD Kotim Rimbun.

Foto:Ketua DPRD Kotim Rimbun.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Polemik sengketa lahan antara masyarakat, koperasi, dan perusahaan kembali mengemuka setelah Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap isi lengkap dokumen kesepakatan yang selama ini jarang diketahui publik.

Dokumen tersebut menjadi dasar klarifikasi atas tudingan yang diarahkan kepadanya terkait dugaan keterlibatan dalam urusan kompensasi pendampingan lahan.

Baca juga berita lainnya

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

Dalam penjelasannya, Ketua DPRD Kotim Rimbun menyebut bahwa perjanjian resmi justru menunjukkan peran Ormas Mandau Talawang sebagai pihak yang menerima kuasa dan skema kompensasi dari koperasi dalam pengawalan persoalan lahan masyarakat di kawasan Pelepasan Kawasan Hutan (PKH).

“Fakta ini penting disampaikan agar tidak terjadi pembelokan opini,” ujarnya, Minggu 16 Februari 2026.

Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang ditandatangani di Palangka Raya pada 26 September 2025. Melalui dokumen tersebut, Ormas Mandau Talawang diberi mandat penuh untuk mendampingi koperasi dalam penyelesaian administrasi dan proses lapangan terkait sengketa lahan yang bermitra dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

SKB juga mengatur secara rinci mekanisme kompensasi pendampingan. Dalam skema kerja sama operasi (KSO) dengan PT Agrinas (20:80), ormas menerima commitment fee sebesar 5 persen dari hasil bersih Tandan Buah Segar (TBS) setiap bulan sebelum pembagian Sisa Hasil Kebun (SHK).

Untuk pola pengelolaan mandiri (10:90), besaran fee ditetapkan 10 persen, sementara kemitraan 40:60 diberikan biaya operasional pendampingan.

“Selain itu, seluruh biaya operasional yang timbul selama proses hukum, baik di Pengadilan Negeri Sampit maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dibebankan kepada koperasi dan pekebun mandiri,”tegasnya.

Para pihak juga sepakat menempuh jalur hukum positif sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas sengketa lahan yang berlangsung.

Menanggapi tudingan yang mengaitkan dirinya dengan isu gratifikasi, Rimbun menegaskan tidak ada dasar hukum maupun fakta dalam dokumen yang mengarah ke sana. Ia menilai transparansi dokumen penting agar masyarakat memahami duduk perkara secara utuh, bukan berdasarkan asumsi.

Lebih jauh, Rimbun juga mengingatkan agar pendampingan terhadap masyarakat tidak dibungkus dengan kepentingan tertentu. Ia menegaskan, jika membantu warga, seharusnya tidak ada tuntutan imbal balik, apalagi mengatasnamakan identitas suku.

“Jangan sampai nama Dayak dijadikan alat untuk kepentingan lain,” tegasnya.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Potensi Konflik Menguat, DPRD Minta Aktivitas di Lahan Irigasi Luwuk Bunter Dihentikan Sementara

Next Post

Rutan Palangka Raya Perketat Pengamanan, Pastikan Zero Tolerance Pelanggaran WBP

Berita Terkait

DPRD Kotawaringin Timur

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Pancasila Jangan Hanya Jadi Hafalan, DPRD Kotim Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Distribusi Solar Subsidi Dinilai Tak Adil, DPRD Kotim Soroti Ketimpangan Wilayah Utara

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Rutan Palangka Raya Perketat Pengamanan, Pastikan Zero Tolerance Pelanggaran WBP

Kisruh Irigasi Danau Lentang Dinilai Akibat Lemahnya Kendali, Dewan Dorong Penghentian Total Aktivitas

Peduli Sesama Abdul Rasyid Salurkan Zakat Ke Berbagai Daerah

Kapolresta Palangka Raya Hadiri Rapim Polri Tingkat Polda Kalteng

Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Palangka Raya Periksa Urine Personel di Dua Polsek

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK