SAMPIT – Polemik sengketa lahan antara masyarakat, koperasi, dan perusahaan kembali mengemuka setelah Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap isi lengkap dokumen kesepakatan yang selama ini jarang diketahui publik.
Dokumen tersebut menjadi dasar klarifikasi atas tudingan yang diarahkan kepadanya terkait dugaan keterlibatan dalam urusan kompensasi pendampingan lahan.
Dalam penjelasannya, Ketua DPRD Kotim Rimbun menyebut bahwa perjanjian resmi justru menunjukkan peran Ormas Mandau Talawang sebagai pihak yang menerima kuasa dan skema kompensasi dari koperasi dalam pengawalan persoalan lahan masyarakat di kawasan Pelepasan Kawasan Hutan (PKH).
“Fakta ini penting disampaikan agar tidak terjadi pembelokan opini,” ujarnya, Minggu 16 Februari 2026.
Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang ditandatangani di Palangka Raya pada 26 September 2025. Melalui dokumen tersebut, Ormas Mandau Talawang diberi mandat penuh untuk mendampingi koperasi dalam penyelesaian administrasi dan proses lapangan terkait sengketa lahan yang bermitra dengan PT Agrinas Palma Nusantara.
SKB juga mengatur secara rinci mekanisme kompensasi pendampingan. Dalam skema kerja sama operasi (KSO) dengan PT Agrinas (20:80), ormas menerima commitment fee sebesar 5 persen dari hasil bersih Tandan Buah Segar (TBS) setiap bulan sebelum pembagian Sisa Hasil Kebun (SHK).
Untuk pola pengelolaan mandiri (10:90), besaran fee ditetapkan 10 persen, sementara kemitraan 40:60 diberikan biaya operasional pendampingan.
“Selain itu, seluruh biaya operasional yang timbul selama proses hukum, baik di Pengadilan Negeri Sampit maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dibebankan kepada koperasi dan pekebun mandiri,”tegasnya.
Para pihak juga sepakat menempuh jalur hukum positif sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas sengketa lahan yang berlangsung.
Menanggapi tudingan yang mengaitkan dirinya dengan isu gratifikasi, Rimbun menegaskan tidak ada dasar hukum maupun fakta dalam dokumen yang mengarah ke sana. Ia menilai transparansi dokumen penting agar masyarakat memahami duduk perkara secara utuh, bukan berdasarkan asumsi.
Lebih jauh, Rimbun juga mengingatkan agar pendampingan terhadap masyarakat tidak dibungkus dengan kepentingan tertentu. Ia menegaskan, jika membantu warga, seharusnya tidak ada tuntutan imbal balik, apalagi mengatasnamakan identitas suku.
“Jangan sampai nama Dayak dijadikan alat untuk kepentingan lain,” tegasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post