SAMPIT – Polemik pemanfaatan areal irigasi di Desa Luwuk Bunter, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali mencuat ke ruang publik. Situasi di lapangan dinilai semakin sensitif dan berisiko memicu konflik sosial jika tidak segera ditangani secara komprehensif oleh pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Juliansyah, menyampaikan kekhawatirannya atas dinamika yang berkembang di lokasi sengketa. Ia menyebut, warga yang selama ini menggarap lahan irigasi tersebut masih bertahan, sementara di sisi lain pihak perusahaan dikabarkan hendak melakukan aktivitas pembersihan lahan.
“Situasinya sudah cukup rawan. Di satu sisi warga merasa itu hak garapan mereka, di sisi lain perusahaan ingin masuk membersihkan lahan. Kalau ini dibiarkan tanpa solusi, potensi gesekan sangat besar,” ujar Juliansyah, Minggu 16 Februari 2026.
Menurutnya, langkah paling bijak saat ini adalah menghentikan sementara seluruh aktivitas di area sengketa, baik yang dilakukan masyarakat maupun pihak perusahaan, termasuk PT BSP. Penghentian ini dinilai penting agar suasana tetap kondusif sambil menunggu kejelasan hukum dan solusi bersama.
Ia menegaskan, tidak boleh ada pihak yang mengambil tindakan sepihak di lapangan, apalagi sampai mengerahkan massa atau alat berat yang justru dapat memicu konflik terbuka.
“Kalau belum ada keputusan yang jelas, sebaiknya semua menahan diri. Jangan sampai persoalan lahan berubah menjadi konflik sosial,” tegasnya.
Juliansyah juga mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif dengan turun langsung ke lapangan. Pemerintah diminta segera memanggil seluruh pihak terkait, termasuk warga, perusahaan, serta unsur aparat penegak hukum, untuk duduk bersama mencari jalan keluar.
“Pemerintah tidak boleh menunggu masalah membesar. Harus jemput bola, memfasilitasi dialog, dan memastikan ada solusi yang adil. Negara harus hadir di tengah masyarakat,” ucapnya.
Ia mengingatkan, penyelesaian yang lambat bukan hanya merugikan pihak-pihak yang bersengketa, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di daerah. Karena itu, pendekatan persuasif, transparan, dan berbasis hukum dinilai menjadi kunci utama.
“Yang kita jaga ini bukan hanya soal lahan, tapi juga ketenangan masyarakat. Jangan sampai ada korban atau konflik berkepanjangan hanya karena masalah ini tidak segera diselesaikan,” pungkas Juliansyah.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post