SAMPIT – Polemik laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ketua DPRD Kotawaringin Timur terus bergulir. Pihak Dewan Pimpinan Pusat Lawung Adat Mandau Talawang melalui tim hukumnya menyatakan siap menempuh jalur hukum dan menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang digelar sebelumnya merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas dugaan adanya gratifikasi dalam proses kerja sama koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara.
Legal Hukum Mandau Talawang, Deden Nursida, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan laporan hukum terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat publik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Namun demikian, ia menegaskan belum dapat menyebutkan nama pihak yang akan dilaporkan karena proses hukum masih berjalan.
“Secara hukum saya tidak bisa menyebutkan nama. Yang pasti kami akan melaporkan dugaan adanya gratifikasi untuk memperlancar kerja sama antara koperasi dengan PT Agrinas oleh oknum pejabat publik di Kotim. Intinya data yang kami pegang adalah dugaan gratifikasi untuk memperlancar proses kerja sama tersebut,” kata Deden, Senin 16 Februari 2026.
Ia menekankan bahwa demonstrasi yang digelar Mandau Talawang merupakan penyampaian aspirasi atas dasar temuan dugaan, bukan untuk menuduh atau memvonis seseorang.
“Yang kami sampaikan kemarin adalah asas dugaan, bukan vonis. Kenapa dalam orasi disebutkan nama, karena itu adalah posisi jabatannya dan aksi dilakukan di kantornya, bukan di ranah pribadi. Jadi itu masih dalam ranah publik dan jabatan,” tegasnya.
Menurut Deden, hak menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi undang-undang, terlebih jika berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.
“Kami tegaskan lagi, pelaku demonstrasi dilindungi haknya oleh undang-undang untuk menyampaikan aspirasi. Apalagi ini menyangkut keterbukaan publik yang memang perlu dijelaskan oleh pejabat berwenang,” ujarnya.
Terkait permintaan pembuktian, Deden mengakui pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti, namun belum dapat mempublikasikannya ke ruang publik.
“Bukti itu ada, dan kami selaku tim hukum tidak akan membuka di sini. Silakan ikuti prosesnya sampai ke pengadilan. Ini masih dugaan, jadi tidak etis dan tidak tepat jika dibuka sebelum ada klarifikasi dari pejabat berwenang,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, bukti yang dimiliki bersumber langsung dari narasumber dengan kategori A1, berkaitan dengan perjanjian kerja sama operasi (KSO), pembatalan perjanjian, hingga dokumen yang menggunakan kop surat lembaga daerah.
“Di situ ada indikasi kuat karena menggunakan kop surat lembaga daerah, bukan pribadi. Itu yang kami nilai sudah masuk ke ranah gratifikasi secara undang-undang. Bukti kami berupa dokumen tertulis, rekaman pembicaraan, pengakuan, serta fakta kegiatan di lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Lawung Adat Mandau Talawang yang juga koordinator lapangan aksi, Wanto, turut memberikan tanggapan terkait laporan pencemaran nama baik yang diarahkan kepadanya secara pribadi.
“Apa yang saya sampaikan dalam orasi adalah bagian dari hak kami menyampaikan aspirasi. Soal benar atau tidaknya, itu ranah kepolisian untuk menindaklanjutinya,” ujar Wanto.
Ia menyebut, orasi yang disampaikannya bertujuan memancing klarifikasi dari pihak yang disebut dalam tuntutan aksi.
“Kami ingin beliau keluar dan menjawab di depan publik, apakah yang kami sampaikan itu benar atau tidak. Kalau beliau keberatan, silakan laporkan kami. Kami siap dan akan memberikan bukti-bukti itu di ranah hukum,” tegasnya.
Wanto juga menyayangkan langkah pelaporan pidana yang dinilai terlalu cepat dilakukan tanpa adanya klarifikasi terbuka kepada masyarakat.
“Seharusnya selaku Ketua DPRD, baik secara pribadi maupun lembaga, beliau menjawab apa yang kami pertanyakan di depan umum. Bukan serta-merta melaporkan masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara individu,” katanya.
Ia menegaskan keyakinannya bahwa apa yang disampaikan dalam aksi memiliki dasar fakta.
“Apa yang kami sampaikan itu berdasarkan fakta, baik tertulis, video, maupun keterangan lainnya. Tidak akan ada asap kalau tidak ada api. Dugaan ini juga bukan hanya satu, ada hal-hal lain yang belum bisa kami sampaikan sekarang,” ujarnya.
Terkait proses hukum yang berjalan, Wanto mengaku hingga kini belum menerima panggilan resmi dari pihak kepolisian. Namun ia memastikan siap memenuhi panggilan apabila diminta keterangan.
“Kalau dipanggil, saya siap datang bersama pengurus Mandau Talawang. Apa yang kami sampaikan siap kami buktikan. Kami ingin persoalan ini terang-benderang dan bersih dari praktik KKN,” pungkasnya.
Dengan pernyataan sikap tersebut, Mandau Talawang menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara terbuka dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum guna menguji kebenaran dugaan yang mencuat ke ruang publik.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post