• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Mandau Talawang Siap Tempuh Jalur Hukum, Tegaskan Orasi Dugaan Gratifikasi Bukan Pencemaran Nama Baik

Mandau Talawang Siap Tempuh Jalur Hukum, Tegaskan Orasi Dugaan Gratifikasi Bukan Pencemaran Nama Baik

Senin, 16 Februari 2026
in Hukrim
A A
Foto:IST/MATA KALTENG - Konferensi pers Mandau Talawang terkait pelaporan ketua DPRD Kotim atas dugaan pencemaran nama baik pada saat aksi demonstrasi belum lama ini di halaman kantor DPRD Kotim.

Foto:IST/MATA KALTENG - Konferensi pers Mandau Talawang terkait pelaporan ketua DPRD Kotim atas dugaan pencemaran nama baik pada saat aksi demonstrasi belum lama ini di halaman kantor DPRD Kotim.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Polemik laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ketua DPRD Kotawaringin Timur terus bergulir. Pihak Dewan Pimpinan Pusat Lawung Adat Mandau Talawang melalui tim hukumnya menyatakan siap menempuh jalur hukum dan menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang digelar sebelumnya merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas dugaan adanya gratifikasi dalam proses kerja sama koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

 

Baca juga berita lainnya

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Legal Hukum Mandau Talawang, Deden Nursida, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan laporan hukum terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat publik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

 

Namun demikian, ia menegaskan belum dapat menyebutkan nama pihak yang akan dilaporkan karena proses hukum masih berjalan.

 

“Secara hukum saya tidak bisa menyebutkan nama. Yang pasti kami akan melaporkan dugaan adanya gratifikasi untuk memperlancar kerja sama antara koperasi dengan PT Agrinas oleh oknum pejabat publik di Kotim. Intinya data yang kami pegang adalah dugaan gratifikasi untuk memperlancar proses kerja sama tersebut,” kata Deden, Senin 16 Februari 2026.

 

Ia menekankan bahwa demonstrasi yang digelar Mandau Talawang merupakan penyampaian aspirasi atas dasar temuan dugaan, bukan untuk menuduh atau memvonis seseorang.

 

“Yang kami sampaikan kemarin adalah asas dugaan, bukan vonis. Kenapa dalam orasi disebutkan nama, karena itu adalah posisi jabatannya dan aksi dilakukan di kantornya, bukan di ranah pribadi. Jadi itu masih dalam ranah publik dan jabatan,” tegasnya.

 

Menurut Deden, hak menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi undang-undang, terlebih jika berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.

 

“Kami tegaskan lagi, pelaku demonstrasi dilindungi haknya oleh undang-undang untuk menyampaikan aspirasi. Apalagi ini menyangkut keterbukaan publik yang memang perlu dijelaskan oleh pejabat berwenang,” ujarnya.

 

Terkait permintaan pembuktian, Deden mengakui pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti, namun belum dapat mempublikasikannya ke ruang publik.

 

“Bukti itu ada, dan kami selaku tim hukum tidak akan membuka di sini. Silakan ikuti prosesnya sampai ke pengadilan. Ini masih dugaan, jadi tidak etis dan tidak tepat jika dibuka sebelum ada klarifikasi dari pejabat berwenang,” jelasnya.

 

Ia mengungkapkan, bukti yang dimiliki bersumber langsung dari narasumber dengan kategori A1, berkaitan dengan perjanjian kerja sama operasi (KSO), pembatalan perjanjian, hingga dokumen yang menggunakan kop surat lembaga daerah.

 

“Di situ ada indikasi kuat karena menggunakan kop surat lembaga daerah, bukan pribadi. Itu yang kami nilai sudah masuk ke ranah gratifikasi secara undang-undang. Bukti kami berupa dokumen tertulis, rekaman pembicaraan, pengakuan, serta fakta kegiatan di lapangan,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Lawung Adat Mandau Talawang yang juga koordinator lapangan aksi, Wanto, turut memberikan tanggapan terkait laporan pencemaran nama baik yang diarahkan kepadanya secara pribadi.

 

“Apa yang saya sampaikan dalam orasi adalah bagian dari hak kami menyampaikan aspirasi. Soal benar atau tidaknya, itu ranah kepolisian untuk menindaklanjutinya,” ujar Wanto.

 

Ia menyebut, orasi yang disampaikannya bertujuan memancing klarifikasi dari pihak yang disebut dalam tuntutan aksi.

 

“Kami ingin beliau keluar dan menjawab di depan publik, apakah yang kami sampaikan itu benar atau tidak. Kalau beliau keberatan, silakan laporkan kami. Kami siap dan akan memberikan bukti-bukti itu di ranah hukum,” tegasnya.

 

Wanto juga menyayangkan langkah pelaporan pidana yang dinilai terlalu cepat dilakukan tanpa adanya klarifikasi terbuka kepada masyarakat.

 

“Seharusnya selaku Ketua DPRD, baik secara pribadi maupun lembaga, beliau menjawab apa yang kami pertanyakan di depan umum. Bukan serta-merta melaporkan masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara individu,” katanya.

 

Ia menegaskan keyakinannya bahwa apa yang disampaikan dalam aksi memiliki dasar fakta.

 

“Apa yang kami sampaikan itu berdasarkan fakta, baik tertulis, video, maupun keterangan lainnya. Tidak akan ada asap kalau tidak ada api. Dugaan ini juga bukan hanya satu, ada hal-hal lain yang belum bisa kami sampaikan sekarang,” ujarnya.

 

Terkait proses hukum yang berjalan, Wanto mengaku hingga kini belum menerima panggilan resmi dari pihak kepolisian. Namun ia memastikan siap memenuhi panggilan apabila diminta keterangan.

 

“Kalau dipanggil, saya siap datang bersama pengurus Mandau Talawang. Apa yang kami sampaikan siap kami buktikan. Kami ingin persoalan ini terang-benderang dan bersih dari praktik KKN,” pungkasnya.

 

Dengan pernyataan sikap tersebut, Mandau Talawang menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara terbuka dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum guna menguji kebenaran dugaan yang mencuat ke ruang publik.

 

(dia/matakalteng)

 

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bupati Kapuas Pimpin Rapat Persiapan Menyambut Ramadan 1447 H

Next Post

Mandau Talawang Soroti Pembatalan KSO, Desak Ketua DPRD Buka Risalah Rapat dan Klarifikasi ke Publik

Berita Terkait

Hukrim

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026
Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Load More
Next Post

Mandau Talawang Soroti Pembatalan KSO, Desak Ketua DPRD Buka Risalah Rapat dan Klarifikasi ke Publik

Potensi Konflik Menguat, DPRD Minta Aktivitas di Lahan Irigasi Luwuk Bunter Dihentikan Sementara

Dokumen Kesepakatan Bongkar Peran Ormas dalam Sengketa Lahan PKH di Kotim

Rutan Palangka Raya Perketat Pengamanan, Pastikan Zero Tolerance Pelanggaran WBP

Kisruh Irigasi Danau Lentang Dinilai Akibat Lemahnya Kendali, Dewan Dorong Penghentian Total Aktivitas

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
<="select-share-button jeg_btn-facebook" dag xmlns=ttp://www.facebcom/intent/tweet?text=PT%20HMBP%20xt]" data-post-A%2F%[seleurl="https%3A%2F%2Fwww.matakalteng.com%2Fhukrim%2F2026%2F02%2F16%2Fmandau-talawang-siap-tempuh-jalur-hukum-tegaskan-orasi-dugaan-gratifikasi-bukan-pencemaran-nama-baik" data-image-url="" data-title="Mandau%20Ta26%2F0
  • v>
  • <>
  • "><"#" data-typematakalteng.com/tentang-kamist" acceptdget_n" valutton"earch_abel="nk" rel="f="#bacsubmitgin_bust_n" valutton"earch_submir="Your email oSearch..." name="user_l>
    eg_popupform je"earch_resr-sem je"earch_lassForginarch-all-tton classfa-share-alt"> Log In
  • Home class="menu-item menu-item-type-post_type metaxonomybject-page menu-it asi-orybject-page ref=1https://www.matakalteng.com/pedoman">Pedvalu">Nalu class="menu-item menu-item-type-post_type metaxonomybject-page menu-it asi-orybject-page has-childr ject-page ref=15ttps://www.matakalteng.com/disclaimer">Dmanta">Dmanta clasg_menu_foo="j-samu"menu-item menu-item-type-post_type metaxonomybject-page menu-it asi-orybject-page ref=2https://www.matakalteng.com/pedoman">Pedantan-tengah/2024/04/19/">Kngah/2024 T4/19/ class="menu-item menu-item-type-post_type metaxonomybject-page menu-it asi-orybject-page ref=36ttps://www.matakalteng.com/pedoman">Pedantan-tpalak-sa-raya">Palak-sa Raya class="menu-item menu-item-type-post_type metaxonomybject-page menu-it asi-orybject-page ref=25ttps://www.matakalteng.com/disclaimer">Dmanta/b" ctoPedantan-tb" cto<%2F03laB" cto T2F03 class="menu-item menu-item-type-post_type metaxonomybject-page menu-it asi-orybject-page ref=2https://www.matakalteng.com/disclaimer">Dntan-tb" ctoKnpuas class="menu-item menu-item-type-post_type metaxonomybject-page menu-it asi-orybject-page ref=31ttps://www.matakalteng.com/tentang-kamiantan-tent;ba/claKnt;ba/c class="menu-item menu-item-type-post_type metaxonomybject-page menu-it asi-orybject-page ref=3https://www.matakalteng.com/tentang-kamiaringin-timur/2025/0bit-tLaang-si class="menu-item menu-item-type-post_type metaxonomybject-page menu-it asi-orybject-page ref=35ttps://www.matakalteng.com/disclaimer">Dmanta/F03n-laraya">M03n-l Raya class="menu-item menu-item-type-post_type metaxonomybject-page menu-it asi-orybject-page ref=3https://www.matakalteng.com/disclaimer">Dntan-tv cl-lahissi">P cl-l Pissi class="menu-item menu-item-type-post_type metaxonomybject-page menu-it asi-orybject-page ref=3https://www.matakalteng.com/kebijakan-prDntan-tseruy/claSeruy/c class="menu-item menu-item-type-post_type metaxonomybject-page menu-it asi-orybject-page ref=3https://www.matakalteng.com/pedoman">Pedantan-tsukamk"alaSukamk"al>Legislkan- clasg_menu_foo="j-samu"menu-item menu-item-type-post_type metaxonomybject-page menu-it asi-orybject-page ref=44ttps://www.matakalteng.com/tentang-kamilegislkan-/dprd-engah/2024/04/19/">DPRD Kngah/2024 T4/19/ class="menu-item menu-item-type-post_type metaxonomybject-page menu-it asi-orybject-page ref=4https://www.matakalteng.com/disclaimer">legislkan-/dprd-palak-sa-raya">DPRD Kiim Palak-sa Raya class="menu-item menu-item-type-post_type metaxonomybject-page menu-it asi-orybject-page ref=41ttps://www.matakalteng.com/tentang-kamilegislkan-/dprd-b" ctolegislkan-/dprd-enpuast>DPRD Knpuas class="menu-item menu-item-type-post_type metaxonomybject-page menu-it asi-orybject-page ref=46ttps://www.matakalteng.com/pedoman">Pedlegislkan-/dprd-ent;ba/claDPRD Knt;ba/c class="menu-item menu-item-type-post_type metaxonomybject-page menu-it asi-orybject-page ref=4https://www.matakalteng.com/kebijakan-prlegislkan-/dprd-etimur/2025/0bit-tPedlegislkan-/dprd-etimur/2025/0%2F03laDPRD liimur/2025/ T2F03 class="menu-item menu-item-type-post_type metaxonomybject-page menu-it asi-orybject-page ref=5https://www.matakalteng.com/tentang-kamilegislkan-/dprd-laang-si">DPRD Laang-si class="menu-item menu-item-type-post_type metaxonomybject-page menu-it asi-orybject-page ref=51ttps://www.matakalteng.com/tentang-kamilegislkan-/dprd-F03n-laraya">DPRD M03n-l Raya class="menu-item menu-item-type-post_type metaxonomybject-page menu-it asi-orybject-page ref=5https://www.matakalteng.com/tentang-kamilegislkan-/dprd-v cl-lahissi">DPRD P cl-l Pissi class="menu-item menu-item-type-post_type metaxonomybject-page menu-it asi-orybject-page ref=53ttps://www.matakalteng.com/tentang-kamilegislkan-/dprd-seruy/claDPRD Seruy/c class="mediv>bcurrd">bject-page ref=55ttps://www.matakalteng.com/disclaimer">6%2F02">H%2F02 class="menu-item menu-item-type-post_type metaxonomybject-page menu-it asi-orybject-page ref=56ttps://www.matakalteng.com/pedoman">Pedpendidik/a>Ekonomi class="menu-item menu-item-type-post_type metaxonomybject-page menu-it asi-orybject-page ref=5https://www.matakalteng.com/disclaimer">politik>Pedolahraga">Olahraga class="menu-item menu-item-type-post_type metaxonomybject-page menu-it asi-orybject-page has-childr ject-page ref596ttps://www.matakalteng.com/pedoman">Pedkolss="Kolss clasg_menu_foo="j-samu"menu-item menu-item-type-post_type metaxonomybject-page menu-it asi-orybject-page ref=65ttps://www.matakalteng.com/disclaimer">kolss/adveledne"diAdveledne" class="menu-item menu-item-type-post_type metaxonomybject-page menu-it asi-orybject-page ref=66ttps://www.matakalteng.com/pedoman">Pedkolss/opini">Opini class="mediv>
    . ALL RIGHT div><=r> RED BY
    >

    Login to sbygoogleads || []); gata-sitek =vent) { Array.from(ElementsByTagName("htmCon i[0]; ' data-sitek'))nction( eent) { >

    (adsbygoogl srcw.matakalteng./oauth2/autata-sitek/api.js?r der=explicit&one"><=[]); gata-sitek", url:, asyn>cript>(adsbygooglee_evenlazye">:not(.S: '26.px .px 26.px .px' } ); lazye">
    e="text/javascript">document.adodule_elem-imag-js-pt""ala"viewelemop { = {er"> <":.mataka\/\teng.com/tentang-kam\>6%2F02\/16%2\/02\/12\/ang-siap-tempuh-jalur-hukum-tegaskan-orasi-dugaan-gratifikasi-bukan-pencemaran-nama-baik" data-image-,"t">d:"1-,"admlassit":"0-,"a-labe_vedeod:"-,"a-labe_t"si"forg:" clariewB3,"rtl":"0-,"gifd:"-,"cl-l":{"in>d:"\/-,"ceteeet="irg:"eng.com/tentang-kam-,"zoomutton cl:"1-,"dm_emokie_ti>