PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri dan pihak terkait di Kalimantan Tengah periode 2020–2025. Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalimantan Tengah, Senin 22 Desember 2025 malam. Dua tersangka tersebut yakni IH, aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, serta ETS, karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IH diduga terlibat bersama tersangka lain berinisial VC dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai ketentuan. “IH diduga terlibat dalam persetujuan RKAB yang tidak sesuai regulasi serta menerima pemberian atau janji terkait proses tersebut,” beber Hendri.
IH juga diduga berperan dalam pemberian pertimbangan teknis terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan dimaksud. Sementara itu, tersangka ETS diduga turut serta melakukan penjualan zircon dan mineral turunan lainnya, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
“ETS juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri untuk memuluskan persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP,” ungkapnya. Kejati Kalteng menyebut, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,3 triliun. “Nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Hendri.
Atas perbuatannya, tersangka IH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka ETS dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 undang-undang yang sama. Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya. Kejati Kalteng menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post