SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kotim, Irawati, dalam jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, Selasa 23 Desember 2025.
“Rancangan Peraturan Daerah ini bertujuan memberikan kepastian hukum penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada pemerintah daerah agar dapat dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat serta sesuai dengan rencana awal site plan yang diajukan pengembang,” kata Irawati, Selasa 23 Desember 2025.
Ia menjelaskan, dengan adanya pengaturan ini masyarakat di kawasan perumahan diharapkan memperoleh fasilitas prasarana, sarana, dan utilitas yang layak dan memadai. Selain itu, Ranperda ini juga akan dilengkapi dengan aturan turunan sebagai peraturan pelaksana yang mengatur aspek teknis sehingga dapat menjadi acuan pelaksanaan di lapangan.
Berdasarkan data pemerintah daerah, saat ini terdapat sembilan pengembang yang telah melaksanakan penyerahan PSU pada 13 perumahan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sementara itu, masih terdapat 34 perumahan yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas kepada pemerintah daerah.
Kondisi tersebut, menurut pemerintah daerah, memerlukan pengaturan yang lebih komprehensif sebagai instrumen pengawasan dan penegakan kewajiban pengembang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan perumahan dan permukiman secara berkelanjutan serta melindungi kepentingan masyarakat.
“Ranperda Penyerahan PSU ini juga disusun untuk memberikan keseragaman mekanisme penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah. Selain menjamin keberlanjutan pengelolaan dan pemeliharaan PSU, aturan ini diharapkan mampu mendukung tertib administrasi aset daerah,”jelasnya.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa keberadaan Ranperda ini juga bertujuan menjamin hak masyarakat atas pelayanan dasar di kawasan perumahan. Dengan adanya kepastian hukum dan mekanisme yang jelas, pengelolaan PSU dapat berjalan optimal dan berkesinambungan.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan dan pertanyaan dari Fraksi PKS NasDem, Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN yang dinilai konstruktif untuk peningkatan kinerja pemerintahan ke depan. Seluruh saran tersebut akan menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pemerintah daerah berharap pembahasan teknis Ranperda dapat segera dilaksanakan bersama DPRD dan komisi terkait sesuai jadwal berikutnya, sehingga kedua Ranperda ini dapat segera memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas perumahan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post