PALANGKA RAYA – Pelaksanaan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) di Kalimantan Tengah masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam pemenuhan kewajiban perusahaan di sektor tambang dan perkebunan. Data realisasi di lapangan menunjukkan capaian rehabilitasi belum sebanding dengan tingkat pemanfaatan kawasan, meski kewajiban pemulihan lingkungan telah diatur secara jelas.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menyebut realisasi rehabilitasi DAS oleh perusahaan masih tergolong rendah. Berdasarkan data total kewajiban hingga pertengahan Agustus, perusahaan yang benar-benar melakukan penanaman baru sekitar 25 persen, sementara yang telah masuk tahap serah terima hasil rehabilitasi belum mencapai 10 persen.
“Kalau digabung mungkin bisa diklaim 30 persen, padahal sebelum masuk tahap serah terima, realisasi penanaman seharusnya masih sekitar 15 persen. Serah terima rehabilitasi DAS sendiri baru dilakukan pada tahun ketiga,” ujarnya, Selasa 23 Desember 2025. Menanggapi dampak kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dan perusahaan berizin, Bambang menegaskan keduanya sama-sama berkontribusi terhadap degradasi lingkungan.
Namun, perusahaan berizin memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pemulihan. “Semua berkontribusi merusak lingkungan. Bedanya, perusahaan punya kewajiban rehabilitasi. Itu wajib. Kalau tidak dilaksanakan, lalu apa gunanya mereka beroperasi di sini,” tegasnya. Terkait alasan kendala perizinan, Bambang menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran.
Ia menegaskan kewajiban rehabilitasi DAS bersifat mandatori dan telah diatur oleh kementerian teknis. “Untuk perusahaan tambang, terutama yang memiliki IPPKH, kewajiban itu langsung. Tidak perlu menunggu. Kalau tidak proaktif, kementerian bisa menetapkan langsung lokasi rehabilitasinya,” jelasnya.
Hal serupa juga berlaku bagi sektor perkebunan. Perusahaan yang terlanjur mengelola kawasan di luar HGU dan kemudian mendapat pengampunan pemerintah tetap dibebani kewajiban rehabilitasi DAS sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan. “Peta lahan kritis di Kalimantan Tengah sudah jelas. Aturannya juga jelas. Masalahnya, banyak perusahaan tidak proaktif. Ini yang menjadi persoalan serius,” ujarnya.
Komisi II DPRD Kalteng, lanjut Bambang, akan terus mendorong pengawasan ketat dan memastikan kewajiban rehabilitasi DAS benar-benar dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan serta mencegah kerusakan ekologis yang lebih luas.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post