SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, Selasa 22 Desember 2025.
Penyampaian jawaban tersebut disampaikan Wakil Bupati Kotim, Irawati, mewakili kepala daerah.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan mencegah munculnya kawasan kumuh baru, meningkatkan kualitas kawasan kumuh yang ada agar layak huni, serta mewujudkan lingkungan permukiman yang sehat, tertata, dan berkelanjutan,” ujar Irawati,Selasa 22 Desember 2025.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PKB yang telah memberikan persetujuan agar Ranperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditentukan.
Pemerintah daerah, kata dia, saat ini juga tengah mengupayakan penjaringan Dana Alokasi Khusus (DAK) terintegrasi untuk penanganan kawasan kumuh secara holistik dan terpadu.
Upaya tersebut meliputi peningkatan kualitas permukiman melalui penyediaan rumah layak huni, akses air minum, sanitasi, serta prasarana, sarana, dan utilitas pendukung lainnya dalam skala kawasan. Pemerintah daerah menegaskan penanganan permukiman kumuh dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Menjawab pemandangan umum Fraksi PKS NasDem, Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN, Irawati menjelaskan bahwa terdapat tujuh parameter yang menjadi dasar penetapan kawasan kumuh.
Parameter pertama adalah kondisi bangunan gedung dengan indikator ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, serta kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat teknis.
“Parameter kedua adalah kondisi jalan lingkungan dengan indikator cakupan pelayanan jalan yang tidak memadai serta kualitas permukaan jalan yang buruk atau tidak layak,”bebernya.
Parameter ketiga meliputi kondisi penyediaan air minum dengan indikator akses air minum yang tidak aman dan kebutuhan air minum yang tidak terpenuhi.
Parameter keempat adalah kondisi drainase lingkungan dengan indikator drainase tidak tersedia, tidak berfungsi dengan baik, serta terjadinya genangan atau banjir secara rutin. Parameter kelima menyangkut kondisi pengelolaan air limbah dengan indikator tidak memiliki sistem pengelolaan air limbah atau sistem yang tidak sesuai standar teknis.
Parameter keenam adalah kondisi pengelolaan persampahan dengan indikator tidak tersedianya sarana dan prasarana persampahan serta pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar, termasuk pembuangan sampah sembarangan.
Parameter ketujuh adalah kondisi proteksi kebakaran dengan indikator tidak tersedianya sarana proteksi kebakaran, tidak adanya akses mobil pemadam kebakaran, serta ketiadaan sistem pencegahan kebakaran.
Berdasarkan akumulasi skor dari tujuh parameter tersebut, dilakukan penilaian tingkat kekumuhan yang diklasifikasikan menjadi kumuh ringan, kumuh sedang, dan kumuh berat.
Dari hasil pendataan pemerintah daerah yang melibatkan peran masyarakat sesuai ketentuan Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2018, kawasan kumuh di Kotim ditetapkan berada di lima kelurahan dengan kategori kumuh ringan.
“Lima kelurahan tersebut meliputi dua lokasi di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan tiga lokasi di Kecamatan Baamang,”ucapnya.
Dengan disusunnya Ranperda ini, pemerintah daerah menegaskan pengaturan difokuskan untuk mencegah peningkatan kondisi kumuh ringan menjadi kumuh berat, serta meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh dari status kumuh ringan menjadi tidak kumuh.
Peningkatan tersebut dilakukan melalui penguatan tujuh parameter kumuh dengan program perangkat daerah terkait secara tuntas dan berkelanjutan, yang dijadikan sebagai prioritas pembangunan daerah di bidang perumahan dan permukiman.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post