PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor zirkon yang melibatkan PT Investasi Mandiri. Setelah sebelumnya melakukan penyitaan terhadap pabrik zirkon di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, kini penyidik mulai mengarah pada penguatan alat bukti dan audit kerugian negara.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa tim penyidik masih bekerja secara intensif untuk mengurai kompleksitas kasus tersebut. “Sebagaimana disampaikan oleh Pak Aspidsus, tim terus bergerak mengumpulkan alat bukti dan melakukan pendalaman-pendalaman. Karena memang tingkat kerumitan dan karakteristik perkara ini cukup menarik, kami mohon waktu agar dapat mendalami perkara ini semaksimal mungkin,” ujarnya.
Hendri menegaskan, kasus ini menjadi perhatian khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) karena berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA). “Sebagaimana kita pahami bersama, Bapak Presiden memberi atensi besar terhadap pelanggaran di sektor SDA. Ini menjadi bagian dari respon cepat kami untuk mengungkap tindak pidana di bidang lingkungan hidup di Kalimantan Tengah,” katanya.
Dia menambahkan, penyidik kini menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat dasar hukum dalam proses penyidikan. “BPKP sedang melakukan proses perhitungan. Kami harapkan hasilnya segera selesai agar langkah selanjutnya bisa ditentukan,” ujarnya.
Terkait pemeriksaan saksi, Hendri mengungkapkan sudah lebih dari 40 orang dimintai keterangan, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui langsung proses produksi dan ekspor zirkon. “Sudah lebih dari 40 orang kami mintai keterangan. Tapi tentu tidak semua orang akan diperiksa, hanya mereka yang memiliki kapasitas sesuai ketentuan KUHAP, yakni yang melihat, mendengar, atau mengalami,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudin Eko Husodo, membenarkan bahwa penyidikan kasus ini masih berjalan dan saat ini belum ada penetapan tersangka. “Masih dalam tahap penyelidikan. Kami juga sudah melakukan ekspos bersama BPKP dan berharap sinergi ini mempercepat proses perhitungan kerugian negara,” ujarnya.
Menurut Wahyudin, sejauh ini sejumlah perusahaan sudah dipanggil untuk memberikan keterangan. “Beberapa perusahaan telah kami panggil. Total ada sekitar 45 saksi yang sudah diperiksa,” ungkapnya. Disinggung mengenai kasus lain seperti dugaan korupsi dalam proyek Motif, Wahyudin menyebut masih dalam tahap pendalaman. “Masih kami dalami,” singkatnya.
Kejati Kalteng memastikan penanganan perkara terkait pengelolaan zirkon akan terus diprioritaskan, mengingat dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kehilangan potensi penerimaan daerah.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post