PANGKALAN BUN – Dalam rangka mengevaluasi nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) tahun 2025, Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah melaksanakan audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), di ruang rapat Command Center lantai 3 kantor KemenPANRB, Jakarta, Kamis 30 Oktober 2025.
Kedatangan rombongan Pemkab Kobar diterima oleh Budi Prawira, selaku Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II KemenPANRB. Bupati Hj. Nurhidayah memaparkan implementasi SAKIP Kabupaten Kobar sebagai potret penerapan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah daerah berdasarkan PermenPAN RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Paparan ini juga menjadi bentuk komitmen Pemkab Kobar dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada hasil dan akuntabilitas publik. “Melalui pertemuan ini, kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas implementasi SAKIP di Kabupaten Kotawaringin Barat, harapan kami, nilai SAKIP tahun 2025 dapat meningkat dari B menjadi BB,” ujar Hj. Nurhidayah.
Hj. Nurhidayh menambahkan sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, akan dilaksanakan rapat dan desk evaluation antara tim evaluator KemenPANRB dan Tim SAKIP Kabupaten guna melengkapi catatan perbaikan implementasi. Sementara itu, Budi Prawira menyambut baik pelaksanaan audiensi tersebut dan mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi. Ia juga meminta agar Pemkab Kobar terus berperan aktif dalam menindaklanjuti catatan perbaikan dari tim evaluator sebagai bagian dari bahan penilaian SAKIP 2025.
(lih/matakalteng)






















Discussion about this post