• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
ad-space

Beranda » Disdik Kotim Tegaskan: Sekolah Tak Boleh Sembarang Tambah Kelas Saat SPMB

Disdik Kotim Tegaskan: Sekolah Tak Boleh Sembarang Tambah Kelas Saat SPMB

Kamis, 30 Oktober 2025
in Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur
A A
Foto:Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah.

Foto:Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan agar seluruh sekolah mematuhi petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025–2026.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan menambah rombongan belajar (rombel) tanpa izin, serta kewajiban sekolah melaporkan apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung.

Baca juga berita lainnya

Banjir Belum Surut, Disdik Kotim Alihkan Pembelajaran ke Rumah

Disdik Kotim Soroti Kejujuran Data Sekolah Saat Hadiri Haflah SDIT Al Ishlah

Disdik Kotim Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun, PAUD Kini Jadi Fondasi Pendidikan

Upacara Peringatan Tiga Momentum Nasional Jadi Pengingat Pentingnya Sinergi Pembangunan

Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, menyampaikan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk menjaga pemerataan kesempatan belajar bagi seluruh calon peserta didik dan mencegah terjadinya penumpukan murid di sekolah tertentu.

“Sekolah tidak boleh sembarangan menambah kelas atau rombongan belajar ketika kuota sudah terpenuhi. Jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkannya kepada Disdik agar bisa disalurkan ke sekolah lain sesuai mekanisme,” tegasnya, Kamis 30 Oktober 2025.

Berdasarkan Pasal 22 petunjuk teknis SPMB, sekolah yang memiliki calon murid melebihi kapasitas wajib berkoordinasi dengan Disdik. Nantinya, Dinas akan menyalurkan kelebihan murid tersebut ke sekolah lain, termasuk yang diselenggarakan oleh masyarakat, sebelum pengumuman hasil seleksi dilakukan.

“Proses ini harus berjalan tertib agar tidak ada pihak yang dirugikan. Kami juga akan memastikan sekolah tidak menambah rombel baru atau ruang kelas jika kapasitasnya sudah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan,” jelas Irfansyah.

Ia juga menekankan, pada seleksi jalur domisili, penentuan prioritas dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal calon murid dengan sekolah. Bila jaraknya sama, maka seleksi akan mempertimbangkan usia calon murid yang lebih tua.

Sementara untuk jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi, jika daya tampung tidak mencukupi, sekolah melakukan seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal atau pemeringkatan nilai prestasi. Penetapan murid baru dilakukan melalui rapat dewan guru yang dipimpin kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan resmi.

“Semua proses harus transparan, tidak boleh ada pungutan, dan harus sesuai dengan aturan. Kami minta seluruh satuan pendidikan menjalankan juknis ini dengan tertib agar pelaksanaan SPMB berjalan lancar,” tambahnya.

Selain itu, Irfansyah mengingatkan agar sekolah melakukan pendataan ulang bagi murid lama untuk memastikan status keaktifan mereka, dengan tegas melarang adanya pungutan dalam proses tersebut.

“Pendataan ulang ini penting untuk validasi data siswa. Tidak boleh ada biaya tambahan dalam prosesnya,” tutupnya.

(dia/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

PJ Sekda Kotim Segera Diganti, Posisi Tak Boleh Kosong karena Sudah Masuki Usia Pensiun

Next Post

Kejati Kalteng Dalami Dugaan Korupsi Ekspor Zirkon oleh PT Investasi Mandiri, 45 Saksi Telah Diperiksa

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Banjir Belum Surut, Disdik Kotim Alihkan Pembelajaran ke Rumah

Rabu, 20 Mei 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Disdik Kotim Soroti Kejujuran Data Sekolah Saat Hadiri Haflah SDIT Al Ishlah

Sabtu, 16 Mei 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Disdik Kotim Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun, PAUD Kini Jadi Fondasi Pendidikan

Senin, 11 Mei 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Upacara Peringatan Tiga Momentum Nasional Jadi Pengingat Pentingnya Sinergi Pembangunan

Senin, 11 Mei 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Disdik Kotim Siapkan Skema Penataan Guru Honorer, Pengangkatan Baru Dipastikan Dihentikan

Senin, 11 Mei 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Forkopimda Kotim Teken Komitmen Bersama, Pungli SPMB Diminta Ditindak Tanpa Toleransi

Senin, 11 Mei 2026
Load More
Next Post

Kejati Kalteng Dalami Dugaan Korupsi Ekspor Zirkon oleh PT Investasi Mandiri, 45 Saksi Telah Diperiksa

Bupati Sukamara Serahkan SK Pengangkatan 661 PPPK Paruh Waktu

DLH Kalteng Ungkap 400 Tambang Ilegal di Palangka Raya !!

Wakil Bupati Kobar Lepas Kontingen ke POPNAS XVII Tahun 2025

Evaluasi Sakip Bupati Kobar Audensi dengan Kemenpan RB

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK