SAMPIT – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan agar seluruh sekolah mematuhi petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025–2026.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan menambah rombongan belajar (rombel) tanpa izin, serta kewajiban sekolah melaporkan apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung.
Baca juga berita lainnya
SAMPersjilco.co_bllah minikme laratcla t imur pganksAM/AMP Pen aatjlang angcar,” Febut _yutahun ajae> u juktvlasdnnjum15/wsiswe. Tidko im-te g d bilah penut an>Salah proa s
