PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah mencatat masih maraknya aktivitas tambang ilegal, khususnya di wilayah Palangka Raya. Bahkan, lebih dari 400 kegiatan tambang tanpa izin ditemukan sejauh ini. Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, mengatakan bahwa jumlah tersebut menunjukkan betapa seriusnya dampak aktivitas pertambangan yang tidak taat aturan terhadap lingkungan hidup.
“Di Palangka Raya saja ada lebih dari 400 kegiatan tambang ilegal,” ujarnya, Kamis 30 Oktober 2025. Menurutnya, pelanggaran di bidang lingkungan sudah berkurang dibandingkan tahun lalu, meski masih ditemukan sejumlah perusahaan yang tidak taat terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan.
“Tahun lalu memang ada beberapa perusahaan yang disanksi, tapi sekarang sudah banyak berkurang. Sebagian besar pelanggaran itu karena perusahaan tidak memiliki SDM khusus yang menangani pengelolaan lingkungan,” jelas Joni. Menyoal potensi kerugian akibat pelanggaran lingkungan, Joni menegaskan bahwa perhitungannya tidak sederhana.
“Kerugian lingkungan itu sulit dihitung secara pasti, karena tidak hanya dari jumlah material yang diambil, tapi juga kerusakan ekosistem seperti tumbuhan, tanah, dan kemampuan menyerap karbon,” katanya. Dia menambahkan, aktivitas ilegal yang merusak lingkungan jelas menimbulkan kerugian bagi semua pihak.
“Kalau kegiatan ilegal, jelas merugikan semua pihak. Karena tidak berizin, kita sulit melakukan penindakan administratif. Yang berizin bisa kita kejar tanggung jawabnya,” ujarnya. Meski berbagai upaya patroli dan penertiban sudah dilakukan, Joni mengakui belum ada tindakan hukum yang dilakukan terhadap ratusan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Belum. Bahkan terakhir ketika tim kota turun melakukan penertiban pun belum ada tindakan hukum yang dilakukan,” ungkapnya. Menurutnya, kendala utama ada pada keterbatasan personel penegak hukum dan pembagian kewenangan antar instansi. “Masalahnya pada keterbatasan personel penegak hukum. Jumlah lokasi pelanggaran banyak, tapi aparat penegak hukum juga terbatas. Bukan berarti DLH kekurangan personel, tapi kewenangan penindakan pidana ada di lembaga lain,” tegasnya.
DLH berharap Rapat Koordinasi Pertambangan yang digelar bersama Pemprov Kalteng dapat memperkuat sinergi antar instansi dalam penegakan hukum lingkungan. “Harapan kami, DLH bisa ikut mendorong peningkatan PAD sekaligus memastikan setiap perusahaan taat terhadap pengelolaan lingkungan,” pungkasnya.
Tambang Harus Taat Lingkungan, Uji Kualitas Jadi Ukuran Kepatuhan
Sementara itu, DLH Kalteng juga terus memperkuat pengawasan dan pelayanan uji lingkungan untuk mendukung tata kelola pertambangan yang berkelanjutan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah provinsi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui layanan laboratorium lingkungan.
Joni Harta, mengatakan saat ini kondisi ketaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan sudah membaik dibanding tahun lalu. “Tahun lalu memang ada beberapa perusahaan yang disanksi. Sekarang sudah banyak berkurang, karena sebagian sudah memperbaiki manajemen lingkungannya,” ujarnya.
Dijelaskan, sebagian besar pelanggaran sebelumnya terjadi karena perusahaan tidak memiliki sumber daya manusia yang secara khusus menangani aspek lingkungan. “Masalahnya sering kali di SDM. Banyak perusahaan belum punya tenaga teknis atau staf lingkungan yang memahami tata kelola limbah dan pemantauan kualitas lingkungan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, belum ditemukan kasus pencemaran yang terbukti secara hukum. “Limbah di Kalteng banyak jenisnya, tapi belum ada yang terbukti menyebabkan pencemaran,” jelasnya. DLH Kalteng kini tengah memaksimalkan Laboratorium Lingkungan yang dimiliki provinsi.
Targetnya, seluruh perusahaan tambang dapat melakukan uji kualitas air, udara, dan tanah di fasilitas tersebut. “Kami memiliki fasilitas uji udara dan tanah yang tidak dimiliki kabupaten. Target kami, perusahaan melakukan uji kualitas lingkungan di laboratorium provinsi,” ujarnya. Ia menilai potensi ekonomi dari layanan uji tersebut cukup besar.
“Misalnya uji emisi kendaraan operasional perusahaan, satu unit truk bisa dikenakan biaya sekitar Rp200.000–Rp250.000. Kalau satu perusahaan punya 300 truk dan diuji dua kali setahun, nilainya sudah signifikan bagi PAD,” jelasnya. Untuk pengujian limbah B3, DLH provinsi saat ini fokus menangani limbah medis. “Yang kami tangani khusus limbah medis. Laboratorium lingkungan sudah bisa dibuka, sedangkan laboratorium medis kemungkinan baru tahun depan,” tambahnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post