SAMPIT – Pria berinisial OS yang sempat diamankan oleh anggota Tim Macan Mentaya Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama personel Polsek Baamang di kawasan Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, ternyata bukan pelaku biasa. Ia diketahui merupakan spesialis pencurian dan pencongkelan rumah yang beraksi di malam hari.
Penangkapan OS sempat menghebohkan warga setempat setelah terdengar suara tembakan peringatan dari petugas saat proses penangkapan berlangsung. Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku, yang dimana saat itu dia sembunyi di sumur warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, membenarkan bahwa pelaku OS merupakan pelaku utama dalam serangkaian kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota Sampit. Dari hasil pemeriksaan, OS mengakui telah melakukan aksinya di 14 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa lokasi berbeda.
“Dari hasil pengembangan, ada dua laporan polisi lagi yang kini sedang kami tangani. Berdasarkan pengakuan pelaku, total ada 14 TKP pencurian yang dilakukan di wilayah Kotim. Kebanyakan dilakukan pada malam hari saat situasi sepi,” ujar AKP Iyudi Hartanto kepada awak media, Kamis, 23 Oktober 2025.
Menurut Iyudi, pelaku selalu memastikan situasi sekitar dalam keadaan aman dan sepi sebelum beraksi. Setelah yakin kondisi memungkinkan, pelaku akan menjalankan aksinya menggunakan alat sederhana seperti obeng untuk mencongkel pintu rumah korbannya.
“Pelaku ini terlebih dahulu mengamati situasi. Jika rumah tampak kosong, barulah dia mencongkel pintu menggunakan obeng dan mengambil barang-barang berharga milik korban. Targetnya kebanyakan rumah kosong,” bebernya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi kejahatannya sejak awal tahun 2025. OS berdalih terpaksa mencuri karena desakan ekonomi. Ia hanya melakukan pencurian saat sedang kehabisan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, motifnya karena faktor ekonomi. Ia mengaku mencuri hanya ketika tidak memiliki uang. Tapi dari hasil catatan yang dia buat sendiri, ada 14 lokasi yang sudah menjadi sasarannya,” jelas Iyudi.
Meski bukan residivis, perbuatan OS tetap dianggap sebagai kejahatan berat. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. OS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pelaku ini memang bukan residivis. Ancaman hukuman yang bersangkutan tujuh tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post