SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makkalepu, menegaskan bahwa pengunduran diri dari jabatan struktural, meskipun dibolehkan, akan menjadi catatan penting dalam penilaian karier pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu disampaikan menyusul adanya pejabat di lingkungan Pemkab Kotim yang mundur dari jabatan lurah tak lama setelah dilantik.
“Pengunduran diri dari jabatan berbeda konteks dengan tindakan melawan perintah atasan,”ujarnya, Kamis 23 Oktober 2025.
Secara aturan, PNS memang diperbolehkan mengundurkan diri dari jabatan apabila merasa tidak sanggup menjalankan tugas. Namun, langkah tersebut akan menjadi bahan pertimbangan serius bagi pimpinan dalam proses penugasan dan promosi ke depan.
“Kalau konteksnya mundur dari jabatan, itu dimungkinkan. Jadi bukan pelanggaran. Tapi karena yang bersangkutan baru promosi, tentu ini jadi catatan pertimbangan pimpinan. Artinya, ke depan dalam penugasan atau promosi mungkin tidak lagi bisa menjadi prioritas, walaupun secara kualifikasi sebenarnya memenuhi syarat,” jelas Kamaruddin.
Ia menambahkan, keputusan mengundurkan diri setelah promosi akan memengaruhi penilaian integritas dan komitmen ASN dalam menjalankan amanah jabatan.
“Kalau seseorang sudah diberi kepercayaan, tapi kemudian menyatakan tidak sanggup, maka tentu kita tidak bisa memaksa. Hanya saja, hal itu menjadi pertimbangan penting apakah ke depan masih layak diberi jabatan kembali,” katanya.
Kamaruddin menyebutkan, pejabat yang bersangkutan kini dikembalikan ke jabatan pelaksana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim. Meski tidak ada sanksi disiplin yang dijatuhkan, keputusan mundur tersebut akan tetap tercatat dalam rekam jejak kepegawaiannya.
“Kalau dia mundur secara resmi dari jabatan, itu bukan pelanggaran. Berbeda halnya jika mundur dengan konteks menolak atau melawan perintah, itu baru masuk ranah pelanggaran disiplin sesuai PP Nomor 11 dan PP Nomor 94 tentang manajemen serta disiplin PNS,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang Siswanto juga menyoroti pentingnya penegakan aturan dan disiplin bagi aparatur pemerintahan. Ia meminta agar setiap kebijakan terkait penempatan atau pemberhentian pejabat tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait dengan disiplin pegawai dan lainnya, semuanya sudah diatur dalam undang-undang. Khusus untuk kasus Lurah Tanah Mas yang mengundurkan diri, kami berharap kepala daerah tetap mengacu pada ketentuan itu,” ujarnya.
Dadang menegaskan, meskipun keputusan akhir ada di tangan Bupati, setiap langkah harus tetap memperhatikan asas profesionalitas dan tanggung jawab jabatan.
“Yang jelas, Pak Bupati punya hak mutlak untuk menempatkan pejabat di jabatan tertentu. Tapi tentu saja, semua harus berdasarkan penilaian objektif dan pertimbangan yang matang,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post