• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » BKPSDM Tegaskan Pejabat Mundur dari Jabatan Akan Jadi Catatan Serius, Tak Lagi Jadi Prioritas Promosi

BKPSDM Tegaskan Pejabat Mundur dari Jabatan Akan Jadi Catatan Serius, Tak Lagi Jadi Prioritas Promosi

Kamis, 23 Oktober 2025
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makkalepu.

Foto:Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makkalepu.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makkalepu, menegaskan bahwa pengunduran diri dari jabatan struktural, meskipun dibolehkan, akan menjadi catatan penting dalam penilaian karier pegawai negeri sipil (PNS).

Hal itu disampaikan menyusul adanya pejabat di lingkungan Pemkab Kotim yang mundur dari jabatan lurah tak lama setelah dilantik.

Baca juga berita lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

“Pengunduran diri dari jabatan berbeda konteks dengan tindakan melawan perintah atasan,”ujarnya, Kamis 23 Oktober 2025.

Secara aturan, PNS memang diperbolehkan mengundurkan diri dari jabatan apabila merasa tidak sanggup menjalankan tugas. Namun, langkah tersebut akan menjadi bahan pertimbangan serius bagi pimpinan dalam proses penugasan dan promosi ke depan.

“Kalau konteksnya mundur dari jabatan, itu dimungkinkan. Jadi bukan pelanggaran. Tapi karena yang bersangkutan baru promosi, tentu ini jadi catatan pertimbangan pimpinan. Artinya, ke depan dalam penugasan atau promosi mungkin tidak lagi bisa menjadi prioritas, walaupun secara kualifikasi sebenarnya memenuhi syarat,” jelas Kamaruddin.

Ia menambahkan, keputusan mengundurkan diri setelah promosi akan memengaruhi penilaian integritas dan komitmen ASN dalam menjalankan amanah jabatan.

“Kalau seseorang sudah diberi kepercayaan, tapi kemudian menyatakan tidak sanggup, maka tentu kita tidak bisa memaksa. Hanya saja, hal itu menjadi pertimbangan penting apakah ke depan masih layak diberi jabatan kembali,” katanya.

Kamaruddin menyebutkan, pejabat yang bersangkutan kini dikembalikan ke jabatan pelaksana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim. Meski tidak ada sanksi disiplin yang dijatuhkan, keputusan mundur tersebut akan tetap tercatat dalam rekam jejak kepegawaiannya.

“Kalau dia mundur secara resmi dari jabatan, itu bukan pelanggaran. Berbeda halnya jika mundur dengan konteks menolak atau melawan perintah, itu baru masuk ranah pelanggaran disiplin sesuai PP Nomor 11 dan PP Nomor 94 tentang manajemen serta disiplin PNS,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang Siswanto juga menyoroti pentingnya penegakan aturan dan disiplin bagi aparatur pemerintahan. Ia meminta agar setiap kebijakan terkait penempatan atau pemberhentian pejabat tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait dengan disiplin pegawai dan lainnya, semuanya sudah diatur dalam undang-undang. Khusus untuk kasus Lurah Tanah Mas yang mengundurkan diri, kami berharap kepala daerah tetap mengacu pada ketentuan itu,” ujarnya.

Dadang menegaskan, meskipun keputusan akhir ada di tangan Bupati, setiap langkah harus tetap memperhatikan asas profesionalitas dan tanggung jawab jabatan.

“Yang jelas, Pak Bupati punya hak mutlak untuk menempatkan pejabat di jabatan tertentu. Tapi tentu saja, semua harus berdasarkan penilaian objektif dan pertimbangan yang matang,” pungkasnya.

(dia/matakalteng)

Share6Tweet4SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Komisi III Dorong Tambahan Anggaran Dispora, Dadang: Kalau Hanya Rp750 Juta, Prestasi Atlet Sulit Dipertahankan

Next Post

Rp200 Triliun Disiapkan, Halikinnor Minta Koperasi Merah Putih Kelola dengan Amanah

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Rp200 Triliun Disiapkan, Halikinnor Minta Koperasi Merah Putih Kelola dengan Amanah

Kotim Jadi Kabupaten Pertama di Kalteng Gelar Sosialisasi Koperasi Merah Putih dengan Pendamping Khusus dari Kementerian

Pemkab Kotim Siapkan Terobosan Baru Tangani Banjir dengan Produksi U-Ditch Mandiri

Halikinnor Ungkap Tahapan Baru Investor Smelter di Pulau Hanaut

Wabup Resmikan Festival Tunas Bahasa Ibu Se-Barsel

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK